Realitakini.com-Padang
Raflis Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat,mengatakan kepada kepada wartawan, bahwa Selama masa pengabdian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 telah menetapkan sebanyak 75 Peraturan Daerah (Perda). Lima Perda diantaranya merupakan "buah pikir" anggota dewan melalui penggunaan hak usul prakarsa, dimana salah satunya adalah Penetapan Hari Jadi Sumatera Barat kata Rafles. Selasa (27/8/2019)
Perda yang telah dilahirkan oleh anggota DPRD periode 2014-2019 merupakan jawaban dari kebutuhan akan produk hukum daerah. Baik Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun yang menjadi usul prakarsa DPRD, telah melalui kajian yang matang bahwa aturan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Sepanjang pengabdiannya, DPRD Sumbar periode 2014-2019 telah menetapkan sebanyak 75 Perda, termasuk lima Perda inisiatif DPRD dimana salah satunya adalah Perda Hari Jadi Sumatera Barat," kata Raflis.
Perda tentang Hari Jadi Sumatera Barat merupakan prestasi DPRD periode 2014-2019. Perda ini telah mulai diapungkan sejak keanggotaan DPRD provinsi Sumatera Barat tahun 2004-2009.
"Perda ini tidak hanya sekedar menetapkan tanggal hari jadi yang akan diperingati setiap tahun tetapi pada prinsipnya merupakan pembuktian bahwa Sumatera Barat ada dan telah berpartisipasi dalam perjalanan sejarah bangsa," ulasnya.
Raflis juga mengulas, produk hukum daerah yang dihasilkan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 merupakan pencapaian yang signifikan dibanding periode-periode sebelumnya. Melihat urgensi Perda yang dihasilkan serta kesungguhan selama pembahasan, dapat diyakini Perda tersebut sangat berkualitas.
Dia mengurai, pada tahun pertama periode 2014-2019, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menghasilkan lima Perda. Hal itu karena masa tugas anggota DPRD baru berjalan empat bulan sejak diresmikan tanggal 28 Agustus 2014. Selanjutnya, pada tahun 2015 DPRD Provinsi Sumatera Barat berhasil merampungkan 13 Perda. Sedangkan tahun 2016 hanya menyelesaikan 10 Perda.
Pada tahun 2017, DPRD Provinsi Sumatera Barat berhasil menetapkan sebanyak 12 Perda. Peningkatan terjadi pada tahun 2018 dimana berhasil menetapkan sebanyak 21 Peraturan Daerah.
"Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang kuat antara DPRD dengan pemerintah provinsi untuk menyiapkan produk hukum berkualitas yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Tahun 2019, menjelang akhir masa jabatan, DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 berhasil merampungkan dan menetapkan 14 Perda. Masa jabatan DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 habis pada tanggal 28 Agustus 2019 seiring dengan peresmian dan pengucapan sumpah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024,
"Banyaknya Perda yang dibahas dan ditetapkan tersebut menunjukkan dedikasi dan komitmen yang kuat anggota DPRD dalam menjalankan amanah masyarakat, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," tandasnya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 akan berakhir besok(28/8/2019), seiring peresmian dan pengucapan sumpah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024. Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat hari ini tengah mempersiapkan prosesi peresmian dan gladi bersih peresmian akan berlangsung nanti sore. (pmc/wt)
Tags:
Parlemen