Realitakini.com -Padang
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik
mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai kajian agar
kesalahan-kesalahan dalam Pilkada Serentak yang lalu dapat diminimalisir atau
dihilangkan.
“Dengan
demikian pelaksanaan Pilkada dilaksanakan dengan penguatan dan parameter
terhadap Indikator dalam mewujudkan Pilkada serentak yang berkualitas,” ujar
Akmal Malik, Jumat 2/8/2019).
Menurut
Akmal, pilkada berkualitas ditandai dengan sikap independensi penyelenggara
pilkada di daerah, netralitas ASN Daerah di Wilayah Pilkada, partisipasi
pemilih yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan
pilihannya dengan rasa tanggung jawab dan tanpa paksaan.Selain
itu, peserta pilkada dalam hal ini partai politik melakukan proses penjaringan
bakal calon yang demokratis dan berkualitas dan tidak menggunakan politik uang
dalam semua tahapan pemilu.
“Di
ujungnya kami berharap terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan demokratis
oleh masyarakat yang memiliki legitimasi yang kuat dan berkualitas,” timpalnya.
Saat
ini, lanjut Akmal, sedikitnya ada tujuh kebijakan yang akan dilakukan
Kemendagri dalam mendukung pesta demokrasi tersebut.
“Pertama,
Penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk
elektronik,” ujarnya.
Kedua,
supervisi dan memfasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada penyelenggara
pilkada dan aparat keamanan, Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini
serta mengoptimalkan koordinasi horizontal-vertikal pada aspek-aspek yang dapat
mengganggu.
Berikutnya,
lanjut Akmal, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur
pada saat pencoblosan, dan sosialisasi.Kemudian
penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dalam menegakkan
Netralitas ASN,
Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala
daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas
dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan pilkada;
“Dan
yang terakhir, pelibatan pihak para pihak untuk mereduksi ekses negatif
perilaku penyebaran Hoaks dan Isu SARA. Dalam hal ini akan menggalang sinergi
dengan lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Independen (KPI),” beber Akmal.
(*)
Tags:
Padang