Realitakini.com-Padang
Dalam Rapat paripurna DPRD Sumabar pada tanggal 29 November 2018 , DPRD sumbar tealah meetapkan usulan prakarsa ranperda tentang penyelengaraan ketenaga kertenagakerjaan menja Pparkarsa DPRD sumbar .
Dan Pada pada tanggal 30 November 2018 Komisi II bidang Ekonomi sebagai pemprakarsa telah menyapaikan nota penjelasan terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD sumbar. Untuk dapat di sepakati menjadi peraturan Daerah.
Setelah pembahasan Ranperda tersebut melalaui regulasi yang panjang maka Komisi II DPRD Sumbar bersama pemprov Sumbar ,telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda penyelengaraan ke tenagakerjaan . Pengambilan keputusana tersebut di gelar dalam rapat paripurna DPRD sumbar,rabu , (7/8) di Ruangan Sidang Utama DPRD Sumatera Barat.
Rapat tersenut Di pimpin ketua DPRD Provinsi Sumbar Ir.H. Hendra Rahim, MM . Ia menjelaskan dalam rangka pembinaan terhadap pembentukan produk hukum daerah , sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 maka Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II .
Lebih lanjut Hendra Irwan Rahim Mengatakan sesuai surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/3724/OTDA tanggal 15 Juli 2019 Hasil Fasilitasi Ranperda Provinsi Sumatera Barat terdapat beberapa Penyempurnaan oleh Kemendagri diantaranya pemberian prioritas pemakaian tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di daerah , dihapus karena dianggap diskriminasi terhadap para pencari kerja. Sedangkan bagian keduanya adalah Pengaturan terhadap pembentukan lembaga Akreditasi Daerah yang akan melakukan akreditasi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di daerah juga dihapus dengan pertimbangan akreditasi LPK merupakan kewenangan pemerintah.
Rapat Paripurna ini juga dilakukan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat APBD Tahun 2019 yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat , Nasrul Abit (Wt)
Tags:
Parlemen