Realaitakini.com-Padang
Sebidang tanah seluas 3040 m2 milik kaum suku Guci dengan ahli warisnya Bustamam Rajo Batuah.Tanah tersebut terletak di jalan bay pas belakang kayu gadang kampung lalang nagari Pauh kelurahan Pasar Ambacang kecamatan Kuranji Kota Padang.Diduga akibat kelalaian atau kekurang telitian Badan pertanahan Kota Padang maupun badan pertanahan Provinsi Sumbar, tanah tersebut perpindah tangan ke orang lain.
Hal itu tertera dalam press releasnya yang di bagikan kepada para awak media saat jumpa pers sabtu (24 /8/2019)di rumah makan Suraya Simpang Tabing,yang di Prakarsai Oleh Ismet Fauzi Ketua Lembaga Aliansi Indonesia ,dan ketua DPC Aliansi Kata Padang Zainir SH ,Aliansi Merupakan Salah Badan Penelitian Aset Negara.
Dalam press release teresebut kaum Suku Guci mengatakan:Badan pertanahan Kota Padang tidak menerapkan azaz aman dalam penyelengaraan pendaftaran tanah.Seharusnya pendaftaran tanahdi selengarakan dengan teliti dan akurat tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh BPN Kota padang atau BPN Provinsi Sumbar.
Entah dasar apa BPN sumbar pada tanggal 9 maret 1994 menerbitkan buka tanah nomor 330 dengan nama Baih dengan status hak milik,atas tanah adat milik kaum Guci. Dan buku tanah nomor 330 tersebut di cantumkan sebidang tanah tersebut berasal dari pembeian hak . penerbitan buka tanah nomor 330 tersebut tidak di ketahui sama sekali oleh pihak kaum Guci Bustamam Rajo Batuah.Sesuai dengan aturan perundang -undang yang berlaku saat itu ( PP No.10 tahun1961 tentang pendaftaran tanah) dan di perkuat lagi dengan permendagri No.2 tahaun 1962 tentang penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak -hak tanah Indonesia atas tanah)
Seharusnya pihak BPN Provinsi Sumbar meneliti dulu kebenaran data yuridas dan data fisik dan data fisik atas bidang tanah tersebut sebelum menrbitakan buku tanah. Agar jangan terjadi kong kolingkong seperti adanya sekarang ini. Tanah adat milik kaun Guciyang diakui sebagai hak mliknya Baih yang diberi nomor oleh BPN Sumbar 330 tersebut bepintah tangan ke Syamsuar Uyun yang mengaku sebagai pewaris tanah tersebut,berdasarkan pengadilan negri kota padang tanggal 13 April 1994
.
Berdasarkan surat kepupusan pengadilan negri sebagai mana tersebut diatas ,syamsuar Uyun yang sudah merasa, tanah tersebut miliknya, maka syamsuar Uyun mendaftarkan tanah tersebut ke badan pertanahan kota Padang pada tanggal 22 April 1994, dimana ketika itu kepala badan pertanahan Kota padang di jabat oleh Drs.Ahmad R.Phait.
Kemudian Syamsuar Uyun menjual tanah yang sebenarnya milik kaum Guci tersebut kepada salman Said ,maka pada tanggal 3 Agustus 2007 BPN kota Padang menerbitkan Srtifikat hak milik dengan nomor 804 dengan NIB 03.01.07.01.00438 atas nama Salman Said. Lagi-lagi BPN kota padang tidak meneliti kebenaran data fisik dan yuridis atas tanah tersebut . dengan menerbitka SHM nomor 804 dengan buka tanah nomor 330. Dimana disini terjadi kejangalan , BPN terlah terlebih dahulu menerbitkan Sartifikat dari pada surat jual beli antara Syamsuar Uyun dengan salman Said, tertanggal 29 Agustus 2007.
Dengan demikian, BPN kota Padang telah banyak melangar undang Undang pertahan selain PP No.10 tahun1961 tentang pendaftaran tanah) dan di perkuat lagi dengan permendagri No.2 tahaun 1962 tentang penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak -hak tanah Indonesia atas tanah) juga melangar PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendartaran tanah. Dimana dalam PP nomor 24 tahun 1997 in di atur tentang pembutian hak lama dan hak baru.
Oleh karena itu pihak kaum Guci dengan mamak kepala wararisnya Bustamam Rajo Batuah memintak BPN untuk mengkoreksi dan membatalkan SHM Nomor 804 dengan buku tanah namor 330 . permintaan kaum Guci tersebut di dasar dengan pasal 1 angka 14pemengari 999 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembatalan hak atas tanah adalah pembalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sartifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut cacat hukumadminisrasi dalam penerbitanya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap. Dan Bustamam Rajo Bautuah juga meminta pada BPN Kota Padang memperhatikan hukum adat minagkabau sebagai pertimbangan pada saat menerbitkan buku tanah dan sartifikat.sebagai bukti atas tanah. (wt/realis)
Tags:
Padang