Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Hati-hati Belanjakan Anggaran Media

Realitakini.com- Padang 
Dewan Pers kembali mengingatkan kepada pemerintah yang menggunakan APBD dan APBN untuk berhati-hati membelanjakan anggaran untuk media. Karena akan berdampak pada temuan jika anggaran dibelanjakan adalah perusahaan media yang tidak legal,”katanya sebgai mana di kutip dari tangerangonline.id

 Untuk menghindari dampak hukum yang berpotensi timbul dikemudian hari, Dewan Pers berencana mengeluarkan semacam edaran ke pemerintah daerah kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di dewan pers. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA, yang didampigi Kabag Umum dan Kepegawaian Dewa Pers, Irwan serta Seretaris Dewan Pers Syaefudin saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makassar, belum lama ini.

 “Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke Pemda/Pemkab, Pemkot, Pemprov dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan. Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas, dari Dewan Pers itu dianggap bisa jadi temuan,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Mohammad Nuh.

 Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susulo Bambang Yudhoyono ini meminta perusahaan pers yang belum punya legalitas silahkan daftar ke Dewan Pers. “Sepanjang memenuhi syarat akan diakui,” kata M Nuh yang juga pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika ini. Lebih lanjut M. Nuh mengatakan pekerjaan dewan pers memberikan perlindungan kepada siapapun yang telah menjadi keluarga besar dewan pers. “Tapi tolong dipenuhi persyaratan perusahaannya. Sehingga ibaratnya jadi suami istri. Ibaratnya suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau nda tidak bisa masalah,” ungkapnya. Terkait perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP, lanjutnya itu belum cukup. “Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan?. Yang dimaksud izin perpersannya harus dapat dari dewan pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini imbnya. Misalnya perumahan itu izinnya dapat tapi untuk bangunan harus dapat IMB. Dewan pers sebelum ngasih IMB pasti ada dulu izin prinsipnya. 

Disini IMB banyak nda dapat. Ini agar mereduksi agar tidak manfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur dan tidak liar. Karena banyak liar, seperti beritanya lebih hot, karena pemda lihat dia hanya lihat izin perusahaan,” imbanya. Terkait imbauannya, M Nuh menegaskan hal ini bukanlah monopoli, tapi sesuai amanah dewan pers yang diatur di UU No 40 tahun 1999. “Bagi belum daftar silahkan penuhi syarat begitu aja. Biar jadi bagian keluarga. Karena kalau anak yang di luar nikah ada, tapi kan juga harus daftar, biar dapat warisan kan harus daftar,” ucapnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels