MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur   Baca Post Terbaru Disnaker Blitar Dorong Anak Muda Kuasai Digital Marketing Lewat Pelatihan DBHCHT   Baca Post Terbaru Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Hadiri Audiensi Penerima Bansos Di Nagari Alahan Panjang   Baca Post Terbaru Bupati Eka Putra Launching Dan Resmikan Sentra IKM Holtikultura    Baca Post Terbaru Tempat Yang Eksotis, Inilah Keindahan Puncak Batu Badindiang Nagari Tabek Patah    Baca Post Terbaru Truk Angkutan Batu Bara Terguling Buat Kemacetan Panjang    Baca Post Terbaru DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM Dan Pengawasan Minol Dalam Rapat Paripurna   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D : Akreditasi Bukan Hanya Penilaian Administratif, Tapi Merupakan Tahap Penting Dalam Menjamin Mutu Lulusan  

Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Hati-hati Belanjakan Anggaran Media

Realitakini.com- Padang 
Dewan Pers kembali mengingatkan kepada pemerintah yang menggunakan APBD dan APBN untuk berhati-hati membelanjakan anggaran untuk media. Karena akan berdampak pada temuan jika anggaran dibelanjakan adalah perusahaan media yang tidak legal,”katanya sebgai mana di kutip dari tangerangonline.id

 Untuk menghindari dampak hukum yang berpotensi timbul dikemudian hari, Dewan Pers berencana mengeluarkan semacam edaran ke pemerintah daerah kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di dewan pers. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA, yang didampigi Kabag Umum dan Kepegawaian Dewa Pers, Irwan serta Seretaris Dewan Pers Syaefudin saat melakukan verifikasi faktual di beberapa media di Makassar, belum lama ini.

 “Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke Pemda/Pemkab, Pemkot, Pemprov dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan. Istilahnya beli sapi tapi curian, meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada tidak jelas, dari Dewan Pers itu dianggap bisa jadi temuan,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Mohammad Nuh.

 Oleh karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susulo Bambang Yudhoyono ini meminta perusahaan pers yang belum punya legalitas silahkan daftar ke Dewan Pers. “Sepanjang memenuhi syarat akan diakui,” kata M Nuh yang juga pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika ini. Lebih lanjut M. Nuh mengatakan pekerjaan dewan pers memberikan perlindungan kepada siapapun yang telah menjadi keluarga besar dewan pers. “Tapi tolong dipenuhi persyaratan perusahaannya. Sehingga ibaratnya jadi suami istri. Ibaratnya suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau nda tidak bisa masalah,” ungkapnya. Terkait perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP, lanjutnya itu belum cukup. “Izin usaha ada, tapi izin pelaksanaan?. Yang dimaksud izin perpersannya harus dapat dari dewan pers. Izin usaha itu prinsip, tapi ini imbnya. Misalnya perumahan itu izinnya dapat tapi untuk bangunan harus dapat IMB. Dewan pers sebelum ngasih IMB pasti ada dulu izin prinsipnya. 

Disini IMB banyak nda dapat. Ini agar mereduksi agar tidak manfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur dan tidak liar. Karena banyak liar, seperti beritanya lebih hot, karena pemda lihat dia hanya lihat izin perusahaan,” imbanya. Terkait imbauannya, M Nuh menegaskan hal ini bukanlah monopoli, tapi sesuai amanah dewan pers yang diatur di UU No 40 tahun 1999. “Bagi belum daftar silahkan penuhi syarat begitu aja. Biar jadi bagian keluarga. Karena kalau anak yang di luar nikah ada, tapi kan juga harus daftar, biar dapat warisan kan harus daftar,” ucapnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post