Polres Tanah Datar Tangkap pelaku pengedar Sabu Mantan Napi Pencurian Beras.



Realitakini.com Batusangkar
Jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis  04/07/ 2019 sekitar pukul 19.15 WIB, dipinggir jalan Jorong Simabur Nagari Simabur kecamatan Pariangan kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji yudha Prajas SH, melalui kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH, Membeti keterangan kepada wartawan bahwa telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu. tersangka di duga sebagai pengedar di daerah Batu Basa Nagari Simabur.

Pelaku Nama Arianto Saputra Panggilan Rian Alias Gagok, Umur 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Batu Basa Nagari  Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka di tangkap setelah ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan aksinya sebagai pengedar di daerah Batu Basa nagari Simabur dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Saat di lakukan penangkapan dari tangan pelaku di aman kan barang bukti berupa, Satu paket butiran kristal bening yang diduga  Narkotika gol I jenis sabu yang  dibungkus plastik bening, Satu unit handphone merk nokia warna biru muda, dan Satu lembar kertas timah rokok.

Pelaku di tangkap saat turun dari mobil travel di pinggir jalan raya Simabur. Pelaku sempat membuang bungkusan dari timah rokok di TKP, saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di saksikan oleh Wali jorong Simabur, nama Junkenedi, Umur 56 tahun, Alamat Jorong Simabur Nagari Simabur Kecamatan Pariangan dan seorang saksi bernama Armanto, Umur 39 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Tamin GG Balai Desa Kelurahan Sukajawa Bandar Lampung propinsi Lampung profesi Sopir Travel.

Sebelumnya Tersangka panggilan  Ryan, perna berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian beras di nagari Simabur dan baru baru keluar dari LP pada bulan Nopember 2018.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH mengatakan Pelaku di jerat Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) jo. Pasal 127 (1) UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti  di amankan dan di bawah ke Polres Tanah Datar Untuk proses hukum selanjutnya. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels