MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar  

Polres Tanah Datar Tangkap pelaku pengedar Sabu Mantan Napi Pencurian Beras.



Realitakini.com Batusangkar
Jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis  04/07/ 2019 sekitar pukul 19.15 WIB, dipinggir jalan Jorong Simabur Nagari Simabur kecamatan Pariangan kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji yudha Prajas SH, melalui kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH, Membeti keterangan kepada wartawan bahwa telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu. tersangka di duga sebagai pengedar di daerah Batu Basa Nagari Simabur.

Pelaku Nama Arianto Saputra Panggilan Rian Alias Gagok, Umur 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Batu Basa Nagari  Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Tersangka di tangkap setelah ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan aksinya sebagai pengedar di daerah Batu Basa nagari Simabur dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Saat di lakukan penangkapan dari tangan pelaku di aman kan barang bukti berupa, Satu paket butiran kristal bening yang diduga  Narkotika gol I jenis sabu yang  dibungkus plastik bening, Satu unit handphone merk nokia warna biru muda, dan Satu lembar kertas timah rokok.

Pelaku di tangkap saat turun dari mobil travel di pinggir jalan raya Simabur. Pelaku sempat membuang bungkusan dari timah rokok di TKP, saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di saksikan oleh Wali jorong Simabur, nama Junkenedi, Umur 56 tahun, Alamat Jorong Simabur Nagari Simabur Kecamatan Pariangan dan seorang saksi bernama Armanto, Umur 39 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Tamin GG Balai Desa Kelurahan Sukajawa Bandar Lampung propinsi Lampung profesi Sopir Travel.

Sebelumnya Tersangka panggilan  Ryan, perna berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian beras di nagari Simabur dan baru baru keluar dari LP pada bulan Nopember 2018.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddi Purnama SH mengatakan Pelaku di jerat Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) jo. Pasal 127 (1) UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti  di amankan dan di bawah ke Polres Tanah Datar Untuk proses hukum selanjutnya. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post