MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Mesin Partai Gerindra Bekerja Maksimal Memenangkan Paslon MODE di PSU Pasaman    Baca Post Terbaru PSU Pasaman, Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni Tekankan Kader Nasdem Menangkan Mara Ondak - Desrizal   Baca Post Terbaru Gunakan Hak Pilih, Ayo Ke TPS Untuk PSU 19 April 2025   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Buka Secara Resmi Calon Paskibraka Kota Pariaman   Baca Post Terbaru Wako Yota Balad Ucapkan Selamat Kepada Pengurus Pengurus Alumni SMA Negeri 2 Pariaman Periode 2025 – 2029 Yang Dikukuh Kan.   Baca Post Terbaru DPRD Kota Bukittinggi Dukung Pemkot Dalam RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru Sosok Ideal Bupati Pasaman: Antara Harapan dan Kenyataan   Baca Post Terbaru Buah Kegigihan dan kesigapan Bupati Solok, 1 dari 6 Sekolah Rakyat Perdana Hadir di Kab Solok   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad : “Kami Berharap, Agar Setiap OPD Terkait Yang Menjadi Sumber PAD Daerah   Baca Post Terbaru Panen Kompos Dan Uji Terap Basawah Pokok Murah Di Nagari Paninggahan   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Acara Perpisahan Siswa Dan Guru Purnabakti Di SMAN 1 Kubung   Baca Post Terbaru BPJS Kesehatan Berupaya Memberikan Layanan Optimal Bagi Seluruh Pesertanya.    Baca Post Terbaru Wali Kota PariamanYota Balad, Pimpin Rapat Persiapan Mou Saga Saja   Baca Post Terbaru Wawako Pariaman Mulyadi, Terima Kunjungan Wakil Rektor UNISBAR   Baca Post Terbaru Bupati Solok Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Irman Gusman   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru RPJMD Sumbar 2025–2029: Vasko Ruseimy Tekankan Nagari Sebagai Basis Kemajuan   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm  

Izin Diskresi Hambat Pencairan Dana Beasiswa Rajawali

Realitakini.com-Padang
Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia mengatakan persoalan diskresi menghambat pencairan dana beasiswa Rajawali yang telah mengendap hampir 10 tahun di kas daerah. hal tersebut dikatakanya  dalam memberiken jawaban padangan fraksi di sidang paripurna tanggal (5/7/2019)

“Kita terhambat dalam persetujuan dari Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah yang tidak menyetujui pemberian diskresi untuk mencairkan anggaran ini,” katanya, Jumat

Menurut dia secara regulasi Pemprov dengan DPRD Sumatera Barat telah bersepakat untuk mencairkan dana tersebut dan targetnya saat penerimaan siswa baru pada tahun 2019 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat namun hingga saat ini masih tetap tidak bisa.

“Pemprov telah berupaya untuk mendapatkan diskresi itu namun segala upaya tidak berhasil karena penjelasan dari pemprov tidak dapat diterima dan kami belum dapat kepastian apa dana itu dapat dicairkan,” katanya.Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat menyayangkan pernyataan tersebut dan menurut dia segala upaya harus dilakukan.

“Jangan sampai ada wacana pemerintah pusat menghambat pencairan dana ini. Kalau terkendala hendaknya buat surat permohonan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo agar dana ini dapat dimanfaatkan oleh putra putri Sumatera Barat,” katanyaSelain itu Gubernur Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar beserta pimpinan DPRD Sumbar harus bekerja keras meyakinkan pihak Kemendagri agar memberi kewenangan untuk mencairkan dana tersebut.

“Saya kira terlalu bodoh kita jika tidak dapat mencairkan dana tersebut selama 10 tahun. Jika masih seperti ini kami ragu apa anggota DPRD Sumbar periode mendatang mampu mencairkan dana ini,” kata dia.

Sebelumnya Dana beasiswa Rajawali merupakan dana hibah yang diberikan PT Rajawali kepada Sumatera Barat pada 2009 sebanyak 5.000 dolar Amerika. Pemberian dilakukan dalam kurun lima tahun sejak 2009 hingga 2013 dengan besaran 1.000 dolar setiap tahunnya.Untuk menyalurkan uang tersebut Pemda membuat Yayasan Beasiswa Minangkabau melalui Perda nomor 2009 tentang pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau.Seiring waktu berjalan pemerintah berencana mencabut perda itu karena apabila yayasan yang mengelola dana tersebut tidak akan terikat dengan pemerintah dan melanggar aturan perundang-undangan yang ada saat itu *wt

Post a Comment

Previous Post Next Post