Ir H.Henra Iwan Rahim Ingatkan Pemerintah Daerah Untuk Perda No 1 Tahun 2011

Realitakini.com-Padang 
Perda  nomor 1 tahun 2011 tentang perubahan restribusi  jasa umum ,perlu ada perubahan ,sebagai tindak lanjut  tindak lanjut dari penyelengraan urusan bidang kesehatan hewan  yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi adanya penembahan objek pelayanan UPTDbalai Latorium kesehatan hewan Sumatera Barat  yang dapat menambah jenis Restribusi .

 Maka dengan demikian DPRD  Provinsi Sumatera  Barat ,mengelar rapat paripurna (4/7/2019)  diruang siding utama DPRD sumbar,yang di pimpin lansung oleh ketua DPRD sumbar Hendra Iwan rahain dan di damping wakilnya Akadius Dt Intan Bano, dan Guspadi Gaus.dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut diatas.

 Lebih lanjut Hendra mengatakan,”dengan telah rampaungnya pembahasan pada tahap pertama oleh komisi III bersama Perbankan dan  pemerintah Daerah  maka pada hari ini kita masuk pembasan tingkat  kedua yaitu pengabilan keputusan  dengan beberapa cacatan :1. Oreantasi  pembahab objek restribusi tidak semata mata sebagi upaya peningkatan  pendapatan daerah  tapi juga beroriantsi pada pda peningkatan layana Publik.2. Pemerintah daerah perlu menperhitungkan secara cermat potensi penerimaan dari penambahan objek restribusi  jasa umumm serta biaya untuk pengeloloaan layanan tersebut. 

Dan penyampaian jawaban gubernur atas 3 ranpertda ,serta penyampaian padangan umum fraksi-fraksi terdapat Ranperda terntang pendirian perseroaan terbatas (PT)Sumbar Energi. Maka dengan telah rampung nya pembahan tingkat kedua  maka ranperda tentang trstribusi jasa umum disetujui. Diakhir rapat, Henra Iwan Rahim mengingatkan pemerintah derah untuk segra menyampaikan perubahab Ranperda tentang perubahan ketiaga atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum yang telah di setujui  DPRD bersama pemerintah Derah kepada menrti dalam Negri untuk di evaluasi sehinga ranperda itu dapat di tetapkan mnjadi perda dan  bias menjadi Sumber peneriman Dearh. (Wt) 
   

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels