Realitakini.com-Padang
Perda nomor 1 tahun 2011 tentang perubahan restribusi jasa umum ,perlu ada perubahan ,sebagai tindak lanjut tindak lanjut dari penyelengraan urusan bidang kesehatan hewan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi adanya penembahan objek pelayanan UPTDbalai Latorium kesehatan hewan Sumatera Barat yang dapat menambah jenis Restribusi .
Maka dengan demikian DPRD Provinsi Sumatera Barat ,mengelar rapat paripurna (4/7/2019) diruang siding utama DPRD sumbar,yang di pimpin lansung oleh ketua DPRD sumbar Hendra Iwan rahain dan di damping wakilnya Akadius Dt Intan Bano, dan Guspadi Gaus.dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut diatas.
Lebih lanjut Hendra mengatakan,”dengan telah rampaungnya pembahasan pada tahap pertama oleh komisi III bersama Perbankan dan pemerintah Daerah maka pada hari ini kita masuk pembasan tingkat kedua yaitu pengabilan keputusan dengan beberapa cacatan :1. Oreantasi pembahab objek restribusi tidak semata mata sebagi upaya peningkatan pendapatan daerah tapi juga beroriantsi pada pda peningkatan layana Publik.2. Pemerintah daerah perlu menperhitungkan secara cermat potensi penerimaan dari penambahan objek restribusi jasa umumm serta biaya untuk pengeloloaan layanan tersebut.
Dan penyampaian jawaban gubernur atas 3 ranpertda ,serta penyampaian padangan umum fraksi-fraksi terdapat Ranperda terntang pendirian perseroaan terbatas (PT)Sumbar Energi. Maka dengan telah rampung nya pembahan tingkat kedua maka ranperda tentang trstribusi jasa umum disetujui. Diakhir rapat, Henra Iwan Rahim mengingatkan pemerintah derah untuk segra menyampaikan perubahab Ranperda tentang perubahan ketiaga atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum yang telah di setujui DPRD bersama pemerintah Derah kepada menrti dalam Negri untuk di evaluasi sehinga ranperda itu dapat di tetapkan mnjadi perda dan bias menjadi Sumber peneriman Dearh. (Wt)
Tags:
Parlemen