7 Kilogram Sabu Gagal Di Edarkan di Sumbar. Riau



Realitakini.com -Padang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengagalkan pengedaran Narkoba jenis sabu seberat 7 kiligram dengan menangkap dua orang pengerdar narkoba  yang berinisial  OF  dan JM senin tanggal 1juli 2019. 

OF berumur 27 tahun, pekerjaan sehari hari jualan  dengan alamat Pakan Kurai Rt 002 Rw.005 keluharan pakan Kurai kecamatan guguk Panjang Kota Bukittinggi .sedang JM umur 39, pekerjaan sehari hari kariyawan sebuah buah hotel. Alamat jalan teratai gang sepakat No 41 RT 04 ,Rw 00 kelurahan sujadi kota pekanbaru.

Diman dari tangan OF disita dua paket besar jens sabu yang di bungkus dibungkus dengan palstik warna Bening  seberat 1 kg ,996,60 gramdan satu unit Hp androit merek vivo warna hitam dan satu unit motor Yamaha RX king warna merah.Sedangkan dari tangan JM di sita 5 paket besar di bungkus dengan plastikwarna bening didalam dpet warna biru bermotif bungga 4kg,838,90 gram  dan satu tas jining warna biru merek spor.satu unit Hp merek Samsung warna putih dan satu HP android merek Samsung warna hitam.dan satu buah timbangan digital .

 Klonolgis kejadian berdasar kan impormasi danhasil penyelidikan ,pada tanggal 1 juli 2019 jam 05,45wib di tangakap lah of di pingir jalan Sukarno Hatta Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh deangan BB sebagai mana di sebutkan diatas  Dan oF mengaku barang tersebut miliknya yang di dapat dari JM berdsarkan keterangan tersebut dilakukanlah penagkapan terhadap JM  ujar ma,mun Dirnako Polda Sumbar kamis 4 juli di lantai 4 mapolda Sumbar.

Untuk keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kedua pelaku dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama selama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau juga pidana mati” pungkas Dir Reserse Narkoba itu. (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels