MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.  

7 Kilogram Sabu Gagal Di Edarkan di Sumbar. Riau



Realitakini.com -Padang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengagalkan pengedaran Narkoba jenis sabu seberat 7 kiligram dengan menangkap dua orang pengerdar narkoba  yang berinisial  OF  dan JM senin tanggal 1juli 2019. 

OF berumur 27 tahun, pekerjaan sehari hari jualan  dengan alamat Pakan Kurai Rt 002 Rw.005 keluharan pakan Kurai kecamatan guguk Panjang Kota Bukittinggi .sedang JM umur 39, pekerjaan sehari hari kariyawan sebuah buah hotel. Alamat jalan teratai gang sepakat No 41 RT 04 ,Rw 00 kelurahan sujadi kota pekanbaru.

Diman dari tangan OF disita dua paket besar jens sabu yang di bungkus dibungkus dengan palstik warna Bening  seberat 1 kg ,996,60 gramdan satu unit Hp androit merek vivo warna hitam dan satu unit motor Yamaha RX king warna merah.Sedangkan dari tangan JM di sita 5 paket besar di bungkus dengan plastikwarna bening didalam dpet warna biru bermotif bungga 4kg,838,90 gram  dan satu tas jining warna biru merek spor.satu unit Hp merek Samsung warna putih dan satu HP android merek Samsung warna hitam.dan satu buah timbangan digital .

 Klonolgis kejadian berdasar kan impormasi danhasil penyelidikan ,pada tanggal 1 juli 2019 jam 05,45wib di tangakap lah of di pingir jalan Sukarno Hatta Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh deangan BB sebagai mana di sebutkan diatas  Dan oF mengaku barang tersebut miliknya yang di dapat dari JM berdsarkan keterangan tersebut dilakukanlah penagkapan terhadap JM  ujar ma,mun Dirnako Polda Sumbar kamis 4 juli di lantai 4 mapolda Sumbar.

Untuk keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kedua pelaku dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama selama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau juga pidana mati” pungkas Dir Reserse Narkoba itu. (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post