MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

45 Anggota DRPD Kota Padang Menunggu Putusan

Realitakini.com-Padang
Masa jabatan Anggota DPRD Kota Padang  periode 2014-2019 akan berakhir pada 6 Agustus 2019. Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan pemilihan legislatif. Dari jadwal diputuskan 6-9 Agustus," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, Rabu (31/7/2019).Sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, akan kosong beberapa hari. Riki menyebutkan, setelah diputuskan MK, masih ada mekanisme selanjutnya yaitu pelantikan. KPU Padang akan mengajukannya ke Gubernur melalui Wali Kota Padang

"Untuk pelantikan ini juga membutuhkan persiapan dan waktu, sehingga besar kemungkinan akan lewat dari 6 Agustus," kata Riki.

Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tidak diatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPRD dan DPD.Riki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang dan KPU RI untuk mencarikan solusinya.Menurut Riki, pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPU RI untuk memberikan alternatif mengatasi persoalan itu.

"Kami sedang komunikasikan dengan KPU RI, agar memberikan alternatif supaya keputusan PHPU di MK bisa cepat keluar," kata Riki.

Menurut Riki, jika terbentur dengan mekanisme, maka Gubernur Sumbar dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini. RPH digelar untuk mengambil putusan terhadap ratusan perkara pileg yang telah diselesaikan pemeriksaannya.

"Sidang (sengketa hasil pileg) sudah selesai, sekarang giliran Majelis Hakim membahas dan memutuskan dalam RPH yang digelar mulai pagi ini jam 8.00 WIB sampai beberapa hari ke depan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Rabu (31/7/2017).

Dalam RPH, sembilan hakim konstitusi akan menentukan perkara mana saja yang diputuskan diterima dan perkara mana yang ditolak.Hasil RPH akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan akhir yang rencananya digelar tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019.

"Sampai hari ini (jadwal sidang pembacaan putusan), masih sesuai agenda," kata Fajar.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, pihaknya tak bisa diperintah oleh siapapun, termasuk oleh Presiden.Sebelumnya, MK memeriksa 260 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif (pileg).Perkara ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dari sejumlah daerah dan tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Ada pula perkara yang dimohonkan oleh DPD RI.

Sidang pemeriksaan yang digelar MK meliputi sejumlah agenda, diawali dengan pembacaan gugatan pemohon, lalu pembacaan jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (partai politik) dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu).Sebelum masuk ke agenda pemeriksaan saksi pemohon, termohon dan terkait, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan 58 perkara ke tahap selanjutnya. Artinya, 58 permohonan perkara ini sudah dipastikan ditolak.(s/fs)


Post a Comment

Previous Post Next Post