Jajaran Sat resnarkoba Polres Tanah Datar menangkap lagi tiga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis daun ganja kering di sebuah rumah di jorong kawai Nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar hari senin tanggal 17/06/2019.
Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas SH, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama SH memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan tiga pelaku tindakan pidana penyalagunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Penangkapan dan penyelidikan di pimpin langsung oleh kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama SH. setelah mendapat informasih dari masyarakat bahwa pelaku inisial R, umur 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering di Nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan atas informasih dari masyarakat oleh anggota Satresnarkoba hari senin tanggal 17/06 sekitar pukul 15.30 wib petugas mengamankan inisial I, umur 22 tahun, pekerjaan wiraswasta, dirumahnya di jorong ladang laweh nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara dari inisial I di peroleh keterangan bahwa inisial R pada hari sabtu tanggal 15/06/2019 menjeput Narkotika jenis daun ganja kering ke Tabek Patah kecamatan Salimpaung di suatu tempat daerah pinggir jalan.
Setelah Daun ganja kering itu di serahkan kepada inisial R kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan inisial R di pinggir jalan jorong Kawai nagari Batu Bulek, dari keterangan inisial R daun ganja kering itu di simpan di gudang di rumah pondok inisial A, umur 50 tahun, pekerjaan tani, alamat jorong Kawai Nagari Batu Bulek kecamatan Lintau Buo Utara. Saat di lakukan penggeledahan di saksikan oleh wali jorong Ladang Laweh, Nagari Batu Bulek, nama Gustami, umur 50 tahun, alamat Jorong ladang laweh nagari Batu Bulek dan seorang saksi Hazlin Novera, umur 46 tahun, Pekerjaan wali Jorong Kawai, alamat jorong kawai Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara.
Dari Tangan pelaku di dapatkan barang bukti berupa, sepuluh paket Narkotika gol I jenis daun ganja kering yang di pak dengan plastik warna hitam dan dibungkus plastik bening yand siap di edarkan, Satu buah timbangan merk tanita warna orange, Satu buah gunting warna hitam merk Zero, Satu buah kantong plastik belang warna merah biru, Satu bungkus plastik bening, Dua unit handphone merk Xiomi warna putih dan silver.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama Mengatakan Ketiganya bekerja sama untuk mengedarkan dan juga sebagai pengguna. Barang bukti daun ganja tersebut diakui oleh ke tiga tersangka miliknya.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.(M)
Tags:
Tanah datar