Gustin Pramona :Minta Pemko Kaji Ulang PPDB Online



Realitakini.com-Padang,
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang akan dimulai pada 28 Juni mendatang. Beberapa syarat harus disiapkan oleh peserta didik untuk mendaftar nanti.  Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Gustin Pramona meminta Disdik mengkaji ulang kebijakan yang ditetapkan tersebut. Apakah aturan sepuluh persen yang diterima di luar rayon dijalankan tak ada pro kontra nantinya.

“Jika tidak ada polemik baguslah. Namun, apabila didapat apa jalan keluarnya." Disdik harus kaji ulang kebijakan itu,” tukas kader Demokrat ini. Selain itu, sebagai wakil rakyat tentu kita menyetujui saja sistem yang diterapkan. Ini demi pemerataan pendidikan dan mengurangi anak putus sekolah. ”Ya, kita sangat dukung aturan tersebut,” sebutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius menyampaikan syarat-syarat
dari pendaftaran tersebut ialah membawa foto kopi hasil UN tahun 2019. Kemudian, memilih dua sekolah pada pendaftaran tahap I antara lain, satu sekolah luar rayon/zonasi dan satu sekolah lagi dalam rayon atau zonasi serta mengisi formulir yang disediakan pihak sekolah.

”Ya, calon peserta didik memilih dua sekolah nantinya dalam mendaftar,” ujarnya pada, Minggu (23/6).
Pada pendaftaran tahap I ini lanjutnya peserta luar zonasi yang diterima hanya sepuluh persen, sedangkan sembilan puluh persennya diterima sesuai zonasi atau rayon.  “Jadi tahap I kebebasan memilih sekolah di luar rayon terbuka lebar. Pilihan pertama bebas sekolahnya, sedangkan yang ke dua harus sesuai zonasi,” ucap mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Padang ini.
Untuk pengumuman tahap I, akan disampaikan pada 30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulangnya dilaksanakan pada 30 Juni-1Juli. Kemudian, pendaftaran tahap II dibuka pada 2 hingga 3 Juli dengan memilih dua sekolah, pengumumannya 4 Juli dan pendaftaran ulangnya 4 - 5 Juli.

Barlius berharap, pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik dan lancar serta wali murid yang mendaftarkan anaknya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, kepada pihak sekolah diminta melayani wali murid dengan baik dan apabila mereka ragu jelaskan secara rinci.
”Agar kesalahpahaman tak ditemui dan keributan antara wali murid dengan pihak sekolah tidak terjadi nantinya,” ulas mantan Kepala SMA N 6 Padang ini. (kp)

Post a Comment

Previous Post Next Post