Realitakini.com-Limapuluh Koto.
Dua kasus korupsi yang ditangani penyidik Tipikor Polri dan Kejaksaan Negeri, akan “meledak” di Lima Puluh Kota. Dua-duanya tinggal penetapan tersangka. kedua dugaan kasus korupsi itu masing-masing perkara proyek transmigrasi di Galugua, Kapur IX oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010-2011, kemudian salah satu proyek di Dinas Perikanan. Untuk proyek transmigrasi, perkaranya ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres 50 Kota. Sementara kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan, dikejar oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. “Untuk kasus transmigrasi, kami sudah kantongi (nama tersangka,-red). Tapi, sampai sekarang, hasil audit BPKP belum keluar. Ini yang kita tunggu,” kata Kanit Tipikor Ipda Heri, mewakili Kasat Reskrim AKP Anton Luther dan Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis, beberapa hari lalu. Sebagai mana di kutip dari Prokabar.com tanggal 228 juni 2019
Menurut Heri, pihaknya serius mengusut kasus ini sejak lama. Penyidik menduga, ada temuan kerugian keuangan negara miliaran rupiah terkait proyek dari Kementrian Sosial yang diperuntunkan di Limapuluh Kota dan dikelola Dinas Sosial dan Transmigrasi kala itu. Adapun Kepala Dinas Sosial saat itu, Azwardi, yang kini inspektur di Inspektorat Limapuluh Kota. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Taman tempo hari mengklaim, sudah memeriksa banyak saksi dan pihak terkait lainnya, dalam salah satu dugaan kasus korupsi. Belakangan, santer diketahui, perkara itu terkait proyek di Dinas Perikanan. Sejumlah pejabat Dinas Perikanan, sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Pegiat anti korupsi di Luak Limopuluah mendorong dan mendukung penuh, penegak hukum terus menabuh perang terhadap praktik kejahatan keuangan negara. (Vbm)
Tags:
Limapuluhkota