Realitakini.Com-Limapuhkota
Rezka Oktoberia Salah satu pengurus harian DPP Partai Demokrat Mengaku bahwa akun InstaGram yang mengatas namakan Rezka Oct itu adalah akun Bodong yang di pakai oleh orang tak bertanggung jawab dan yang benar milik nya adalah Rezka Okto.
Hal itu di ketahui oleh Rekan sejawat Rezka Oktoberia yang bernama Sesmi.ketika saya menanyakan Akun InstaGram yang bernama Rezka Oct,itu kepada Rezka Oktoberia dan beliau langsung menjawab Bahwa itu tidak benar akun InstaGram saya,Ujar nya Kamis(20/07).
Kepada wartawan media ini Sesmi cerita kan Curiga dengan postingan yang rasa itu sangat aneh dan tak mungkin di lakukan oleh Rezka Oktoberia yang juga beliau adalah Tokoh Luak Limo Puluah yang asing lagi nama nya di dalam percaturan Politik di Payakumbuh dan kabupaten Lima Puluh Kota Ini."Pungkas Sesmi
Sementara itu Rezka Oktoberia Ketika di hubungi melalui pesan Singkat Whatsp nya diri nya memaparkan dan membenar kan serta mengaku terkejut ketika akun InstaGram yang Bernama Rezka Oct itu muncul di kalangan medsos baik pengguna Whatsp maupun InstaGram.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya warga Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota untuk tidak mudah percaya dengan postingan yang aneh-aneh itu yang mencatut nama saya.
ketika di tanya, apa ini semua ada hubungan nya dengan pembunuhan karakter Rezka terkait dengan muncul nya nama Rezka yg juga di hembuskan sebagai bakal Calon Bupati Lima Puluh kota Mendatang,saya jawab kita tidak boleh Seuzoon dan berprasangka baik saja terhadap semua orang dan nama nya politik tidak ada kawan dan lawan itu yang abadi."Imbuh politisi Srikandi luak Limo Puluah itu.
Lebih lanjut Rezka memaparkan,saya akan Laporkan Kasus Pencemaran nama baik yang menyeret nama saya itu ke pihak yang Berwajib dan meminta pelaku segera di tangkap,karena menurut nya itu sudah masuk ranah undang-undang ITE,sebagai mana yang tertulis Pasal 45A ayat 1:Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita Bohong dan menyesatkan yang mengakibat kan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagai mana di maksud dalam pasal 28 ayat(1),di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Satu Milyar."Jelas Srikandi Luak Limo Puluah itu.
Untuk itu saya mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar kita bijak dalam mempergunakan Media sosial karena dalam mergunakan nyasecara sengaja dan tidak sengaja yang menjurus dalam pembunuhan karakter pencemaran nama baik orang lain,serta penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, dan Hoak itu semua masuk dalam unsur pidana."tutup nya.(Yudi yusra)
Tags:
Limapuluhkota