Komisi III DPRD Kota Padang Usulkan Raperda Inisiatif Tentang Perparkiran

Realitakini.com-Padang 
"Strategi manajemen perparkiran tidak terlepas dari bagaimana pengembangan transportasi publik di suatu kota, tak terkecali kotang padang Masalah perparkiran di Kota Padang tidak pernah tuntas,. Permasalahan terutama Manajemen perparkiran di Kota Padang, Sumatera Barat terus menjadi sorotan banyak pihak karena masih banyaknya ruang milik jalan nasional dan provinsi yang beralih fungsi menjadi area parkir. Solusi seperti gedung parkir (park and ride) disebut dapat dipakai untuk menyelesaikan persoalan tersebut

Tujuan pengelolaan perparkiran tidak saja sekadar mendapatkan retribusi parkir sebanyak-banyaknya, tetapi lebih dari itu yakni,  untuk menatisivasi kebocoran PAD.Jadi, untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka  Komisi III DPRD Kota Padang Usulkan Raperda Inisiatif Tentang Perparkiran ... mengajukan rancangan peraturan daerah Inisiatif Perparkiran. .perpakiranJ um’at (8/03) lalu, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengajukan rancangan peraturan daerah Inisiatif Perparkiran.Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti  mengatakan, proses lebih lanjut terkait usulan ranperda tersebut, DPRD akan menunggu tanggapan Wali Kota Padang.

“Insya Allah 18 Maret nanti kita akan menggelar Rapat Paripurna terkait mendengarkan tanggapan wali kota terkait Ranperda ini. Jadi seperti apa tanggapan wali kota dan jika disetujui kita akan membahas lebih lanjut prosesnya setelah itu,” ujarnya.Selanjutnya, kata Elly, Ranperda perpakiran perlu dikelola dengan maksimal dan lebih baik kedepannya,” jelasnya Seperti yang dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Iswanto Kwara tahun yang lalu, melihat keterbatasan lahan, kekurangan anggaran, regulasi sistem transportasi yang tidak mendukung, penegakan aturan yang tidak berjalan, kebijakan yang selalu berubah, dan ketidaksiapan menjalankan perubahan, selalu menjadi alasan Pemko Padang membiarkan kesemrawutan perparkiran di Kota Padang.

Pengelolaan perparkiran masih terbatas pada pemungutan sebesar-besarnya retribusi parkir, tanpa memperhitungkan apa yang harus dilakukan selanjutnya,” katanya.Ia menyebutkan, parkir di ruang milik jalan telah menyebabkan masalah berupa terjadinya kemacetan, penyempitan ruang jalan, dan terancamnya keselamatan pengguna jalan. Selain itu, parkir di fasilitas pejalan kaki seperti trotoar telah merenggut hak sebagian warga

Strategi manajemen perparkiran tidak terlepas dari bagaimana pengembangan transportasi publik di kota ini dilakukan. Kebijakan manajemen parkir harus berperan sebagai pendorong perpindahan moda transportasi ke angkutan umum,” sebutnya lagi.Iswanto mengatakan, tujuan pengelolaan perparkiran tidak saja sekadar untuk mendapatkan retribusi parkir sebanyak-banyaknya, tetapi lebih dari itu yakni, mengurangi laju pertumbuhan penggunaan kendaraan pribadi, meningkatkan aksesibilitas di pusat kota, dan meningkatkan kualitas lingkungan kota.

Pembatasan waktu dan biaya parkir tinggi di ruang milik jalan, disebutkannya, menjadi cara yang banyak digunakan negara maju dan beberapa negara berkembang demi melindungi pusat kota dari kesesakkan berlalu lintas.Menyikapi hal ini, ia menilai ahli hukum, penegak hukum, dan pihak terkait perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar sehingga pemerintah kota siap dalam menjalankan manajemen perparkiran sesuai aturan yang berlaku.Wismar Panjaitan, Anggota Komisi III DPRD Kota Padang belum lama ini juga mengatakan yang sama, pengelolaan perparkiran masih terbatas kepada pemungutan sebesar-besarnya retribusi parkir tanpa memperhitungkan akibat lanjutannya.

Parkir di ruang milik jalan menimbulkan masalah pada keselamatan dan kemacetan, karena mempersempit ruang jalan. Parkir pada fasilitas pejalan kaki atau trotoar membuat orang merasa tidak aman untuk berlalu lalang dan memaksa pejalan kaki berjalan di tengah jalan.Ia menyebutkan, kebijakan atau upaya manajemen parkir dapat berperan sebagai faktor tekan dalam mendorong, atau menekan perpindahan modal ke angkutan umum dan menghindari perjalanan yang tidak terlalu penting.Pembatasan waktu dengan biaya parkir tinggi di ruang milik jalan, merupakan cara yang banyak digunakan, demi melindungi pusat kotanya dari kesesakkan berlalu lintas,” ujarnya.

Penerapan zona parkir dapat diterapkan, seperti lokasi yang paling baik aksesnya pada angkutan umum mendapat pembatasan yang paling ketat, lokasi yang paling sulit dijangkau oleh angkutan umum mendapatkan standar parkir lebih longgar dan terakhir adalah di antara keduanya di mana terdapat angkutan umum dan akses kendaraan pribadi.

Menyikapi hal ini, ahli hukum, penegak hukum dan pihak terkait perlu duduk bersama dalam mengatasi masalah ini, sampai pemerintah kota siap dalam menjalankan strategi manajemen perparkiran sesuai aturan yang berlaku.(Wt*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels