Realitakini.com-Padang
Lagi –lagi Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali menangkap empat tersangka pengedar Narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat. Dengan tersangka ,BJA (28) , S (36), MARS (34), N (32), mereka ditangkap dimasing-masing tempat berbeda, yaitu di Limapuluh Kota. Padang Pariaman ,Padang dan Agam, Hal ini disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sumbar AKBP Pol Rudy Yulianto dalam press release yang digelar di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (23/5/2019) siang.
AKBP Pol Rudy Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi dan para kasubdit Ditresnarkoba menjelaskan,”dari keempat tersangka tersebut, satu diantara perempuan berinisial N (32) pekerjaan sehari-hari mengurus rumah tangga,dengan alamat warga jalan Sutan Syahrir No.16 Rt. 003 Rw. 002 Kel.Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Tersangka N ditangkap Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 21:30 WIB, di Kayu Tanama dengan barang bukti satu paket Narkotika jenis Sabu di dalam plastic warna bening dibalut tisu dan plastic warna biru dengan berat bersih/netto 45,53 gram. Yang di sembunyikan di dalam sepatunya
Tersangka lainnya, MAR (34) sehari-hari berpropesi sebagai sopir, warga Jl. Muhammad Hatta Simpang Anduring Kec. Kuranji Kota Padang. MAR ditangkap di sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Saba Buah Manggis Rt.002 RW. 002, Kel. Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, Minggu tanggal 12 Mei 2019 pada pukul 22.00 Wib.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 16 paket Narkotika jenis janga kering berat 16.424.70 gram/16 kg ganja," ujarnya.
Dua tersangka lainnya, S (36) pekerjaan supir ditangkap di Balerong Panjang Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kec. Baso Kab. Agam, pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 15.00 WIB. Dari tersangka S warga Jorong Jambak Koto Tuo Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam ini diamankan barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/netto 2,25 gram.
Sedangkan tersangka BJA (28) pekerjaan Supir, warga Pasar Mudik Nagari Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman ditangkap pada Jumat tanggal 17 Mei 2019 jam 01.40 WIB di Parkiran Rumah Makan Uwan Lubuk Bangku JI. Raya Sumbar-Riau Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Kec.Harau Kab. 50 Kota."Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat berslh 99,31 gram (1 Ons)," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka MAR dan BJA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.Sedangkan tersangka S dan N dikenai Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (wt)
Tags:
peristiwa