MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.  

Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap Empat Tersangka Pengedar Narkotika

Realitakini.com-Padang
Lagi –lagi Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali menangkap empat tersangka pengedar Narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat. Dengan tersangka ,BJA (28) , S (36), MARS (34), N (32),  mereka ditangkap dimasing-masing  tempat berbeda, yaitu di Limapuluh Kota. Padang Pariaman ,Padang dan  Agam, Hal ini disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sumbar AKBP Pol Rudy Yulianto dalam press release yang digelar di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (23/5/2019) siang.

 AKBP Pol Rudy Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi dan para kasubdit Ditresnarkoba menjelaskan,”dari keempat tersangka tersebut, satu diantara perempuan berinisial N (32) pekerjaan sehari-hari mengurus rumah tangga,dengan alamat warga jalan Sutan Syahrir No.16 Rt. 003 Rw. 002 Kel.Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Tersangka N ditangkap Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 21:30 WIB, di Kayu Tanama dengan barang bukti satu paket Narkotika jenis Sabu di dalam plastic warna bening dibalut tisu dan plastic warna biru dengan berat bersih/netto 45,53 gram. Yang di sembunyikan di dalam sepatunya 

Tersangka lainnya, MAR (34) sehari-hari berpropesi sebagai sopir, warga Jl. Muhammad Hatta Simpang Anduring Kec. Kuranji Kota Padang. MAR ditangkap di sebuah rumah jalan By Pass Tanjung Saba Buah Manggis Rt.002 RW. 002, Kel. Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kec. Lubuk Begalung Kota Padang, Minggu tanggal 12 Mei 2019 pada pukul 22.00 Wib.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 16 paket Narkotika jenis janga kering berat 16.424.70 gram/16 kg ganja," ujarnya.

Dua tersangka lainnya, S (36) pekerjaan supir ditangkap di Balerong Panjang Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kec. Baso Kab. Agam, pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 15.00 WIB. Dari tersangka S warga Jorong Jambak Koto Tuo Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam ini diamankan barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat bersih/netto 2,25 gram.

Sedangkan tersangka BJA (28) pekerjaan Supir, warga Pasar Mudik Nagari Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman ditangkap pada Jumat tanggal 17 Mei 2019 jam 01.40 WIB di Parkiran Rumah Makan Uwan Lubuk Bangku JI. Raya Sumbar-Riau Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Kec.Harau Kab. 50 Kota."Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat berslh 99,31 gram (1 Ons)," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka MAR dan BJA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.Sedangkan tersangka S dan N dikenai Pasal 144 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post