Realiatakini.com- padang
Reses merupakan bentuk pertangungjawaban moral dan politis dari setiap anggota DPRD terhadap mayarakat yang telah memilihnya ,oleh karena itu reses merupakan salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yang diatur dalam perundang –undangan.
Maka dengan demikin DPRD sumbar adakan rapat paripurna penyampaikan laporan hasil Reses anggota DPRD masa persidangan pertama tahun 2019 dan penutupan masa persidangan pertama dan tahun 2019 dan sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun 2019 senin 30/4/2019 bertempat di ruangan siding utama DPRD sumbar.
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD sumbar di dampingii tiga wakil ketua dan di hadri oleh Sekretaris Daerah pravinsi Sumbar Drs Alwis .dan diikuti sejumlah kepala SKPD yang ada di lingkugan pemprov Sumbar.
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD sumbar di dampingii tiga wakil ketua dan di hadri oleh Sekretaris Daerah pravinsi Sumbar Drs Alwis .dan diikuti sejumlah kepala SKPD yang ada di lingkugan pemprov Sumbar.
Berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat (4)peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 reses tidak haya digunakan untuk dan menampung Aspirasi masyarakat.Akan tetapi juga untuk mensosilisasikan program kerja pemerintah daerah serta mengimpormasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan agar terdapat singkronisasi antara program kerja tugas dab fungsi DPRD dengan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada setaip anggota DPRD .dengan demikian masyarakat dapat mengetahui serta lebih jelas bagai mana kerja DPRD sesuai dengan penyelengaraan pemerintah Daerah serta bagai mana pula tindak dari aspirasi masyakat sebelumnya,” kata Hendra Irwan Rahim.
Sehungan dengan hal tersebut mas persidangan kedua tahun 2019 yang merupakan masa persidangan terakhir bagai anggota DPRD provinsi sumatera Barat tahun 2014-2019 tidak di laksanakan,”ujaya.(wt)
Tags:
Parlemen