MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Money Politic: Yunasti Helmi Bawaslu Padang, Seret Caleg Partai Gerindra

Realitakini.com padang 
Bawaslu Padang Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menegaskan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 di Kota Padang. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Padang, Yunasti Helmi, SH. "Setiap pengaduan atau laporan yang masuk dari masyarakat tentu kami tindaklanjuti. Namun, tentu kami butuh bukti dan saksi," tegas Yunasti Helmi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, 22 April 2019. 

Sampai saat ini, kata Yunasti Helmi, ada satu kasus dugaan politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Padang. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Padang Selatan yang diduga dilakukan calon anggota DPRD Kota Padang berinisial BR dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Padang IV yang meliputi Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur. "Kasus money politic ada satu yang kita proses saat ini, yaitu salah seorang caleg yang membagikan sembako di Padang Selatan," ungkapnya. 

Yunasti Helmi mengatakan, kasus politik uang yang menyeret caleg Partai Gerindra tersebut diproses karena ada barang bukti di tangan masyarakat dan ada saksi yang dapat memberikan kesaksian. "Ada saksinya, ada barangnya. Barangnya itu masih di tangan saksi, mereka melaporkan, mereka dapat, tentu ini menjadi barang jelas," tegasnya. Untuk menindaklanjuti kasus dugaan politik uang tersebut, Bawaslu Kota Padang, jelas Yunasti Helmi sudah memeriksa dua orang saksi. "Kita panggil hari ini ada dua saksi. Ada lima orang saksi yang akan kita panggil, namun waktunya kita beda-bedakan, sebab beberapa pelanggaran lain yang juga kita proses hari ini," urainya. Selain kasus yang menyeret caleg Partai Gerindra tersebut, kata Yunasti Helmi, masih ada kasus yang lain. Namun, setelah ditelusuri ke lapangan, tidak ditemukan buktinya. "Sebenarnya ada beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat, namun setelah kita telusuri ke lapangan, kita tidak temukan buktinya. 

Kita tidak temukan saksinya. Bagaimana kita mau memprosesnya. Karena ini temuan buat kita, bagaimana kita menuduh orang, sementara saksinya tidak ada, tidak ada yang mau menjadi saksi, dan barang buktinya juga tidak ada," cakapnya. Bawaslu Kota Padang menargetkan menyelesaikan kasus dugaan politik uang tersebut sebelum pengumuman hasil pemilu 2019. "Untuk pidana pemilu, 14 hari di Bawaslu, 5 hari di kawan-kawan penyidikan, 5 hari di kawan-kawan pengadilan negeri, belum sampai waktu penetapan, kasus ini sudah selesai ditangani," pungkasnya. Yunasti Helmi mengatakan, Bawaslu mengupayakan untuk memyelesaikan kasus tersebut secepatnya, tidak perlu menunggu waktu 14 hari, sepanjang para pihak yang dipanggil datang memenuhi panggilan Bawaslu. 

"Kalau para pihaknya selalu datang, dalam waktu 7 hari sudah bisa ita putuskan," cakapnya. Mengenai sanksi, Yunasti Helmi mengatakan, karena politik uang adalah pidana, maka sanksinya berupa penjara dan denda. "Jika pidana, ya penjara dan denda yang tentunya nanti TMS (tidak memenuhi syarat, red) bagi caleg yang bersangkutan," tukuknya. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Padang mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses sampai tuntas setiap pelanggaran yang terjadi selama pelaksaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemiliha legislatif (Pileg) 2019. "Terkait politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Bagi pelaku politik uang, ada pidananya. Kami mendesak Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dan menuntaskannya sebelum pelantikan anggota dewan baru," ujarnya, Minggu, 21 April 2019. (by)

Post a Comment

Previous Post Next Post