Realitakini.com-Padang
Sesuai dengan amanat pasal 71 ayat (2) undang undang nomor 23 tahun 2014,salah satu kewjiban pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemrintah daerah adalah menyampaikan laporan keterangan pertangungjaban (LKPJ) terhadap penyelengaraan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tauhun anggaran.
Dengan teallh beakhirnya anggaran tahun 2018 DPRD provinsi Sumatera Barat melalui surat nmor 165/326/persid-2019 tanggal 16 Maret 2019telag memberitahukan kepada saudara Gubernur untuk segra menyampaikan LKPJ terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun 2018 ,kepada DPRD untuk dapat dibahas bersama sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemrintah daerah.
Maka dengan demikin DPRD Provinsi Sumbar mengadakan rapat paripurana tangal 4/4 diruangan sidang utama DPRD Provinsi Sumbar dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap lapoaran keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)kepada Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2018.Serta pembentukan keanggotan panitia khusus penyusunan rokuendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah provinsi Sumatera Barat tahun 2018.
Rapat tersebut dibuka oleh ketua DPRD Provinsi sumbar Ir.H.Hendra Iwan Rahim di dapingi wakil Ketua DPRD Arkadius Datuk Intan Bano,dan dihadiri Gubernur Sumbar Ir.Iwan Prayitno.dan Wakil Gubernur Nasrul Abit dan kepala SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Sumbar.
Setelah rapat dibuka , Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). "Sebelum menyampaikan laporan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat serta Forkopimda Provinsi Sumatera Barat atas dukungan dan kerjasamanya yang sangat baik, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2018, berjalan dengan baik," ungkap Gubernur Irwan memulai kata sambutannya pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irawan Rahim.
Dikatakan Gubernur Irwan, kebijakan belanja daerah yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dan anggaran berbasis kinerja, dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2018 adalah pembangunan mental dan pengamalan agama serta Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam kehidupan masyarakat, pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan, peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan peningkatan kedaulatan pangan nasional dan pengembangan agribisnis.(wt)
Tags:
Parlemen