Febrizal Ansori: Pemusnahan KPT-El Invalid 530 Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri

Realitalini.com-Sijunjung,
 Kartu tanda penduduk elektronik atau KPT-el rusak atau invalid 530 keping di memunahkan Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin bersama Kapolres AKBP Driharto, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, M.Rizal Sumadi dan Sekdakab, Zefnihan,di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/4). 

Pemusnahan ratusan KTP-el tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah drum.Pemusnahan KTP el invalid itu juga dilakukan Staf Ahli Bupati Mashariyanto, Asisten I, Yenuarita, Asisten III, Edwin Suprayogi dan Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Febrizal Ansori serta pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Febrizal Ansori mengatakan, pemusnahan KTP el invalid itu sesuai dengan surat edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tahun 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. “ Jumlah KTP-el rusak atau invalid yang dimusnahkan sebanyak 530 keping,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Febrizal Ansori. 

Pada kesempatan itu juga dilakukan penadatangan berita acara pemusnahan KTP-el rusak atau invalid oleh Bupati Yuswir Arifin, Kapolres Sijunjung AKBP Driharto, Kajari Sijunjung, M.Rizal Sumadi dan Sekdakab Zefnihan dan pejabat lainnya.-zet

Post a Comment

Previous Post Next Post