Realitakini.com-Padang
Dengan kompleksnya kewenangan yang dijalankan oleh DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sistem pendukung yang kuat dan profesional.
Hal ini di katakana Asnidar dari Partai Golkar dan Raden dari PKPI. DPRD Kuantan Singingi Provinsi Riau, Selasa, 30 April 2019. Saat mengunjungi Sub Bagian (Kasubag) Humas, Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang, Elfauzi . Asnidar dan Raden mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka sharing informasi dan koordinasi tentang makin kompleksnya kewenangan dewan.
"Kebutuhan sistem pendukung tersebut dapat dilakukan dengan adanya jabatan fungsional baru dengan tugas menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Menurutnya, analis peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan agar tugas-tugas lembaga perwakilan dapat berjalan secara optimal. Beberapa kalangan menilai bahwa jumlah peraturan perundang-undangan yang ada sudah terlalu banyak (hyper regulation) serta menimbulkan disharmonisasi dan ketidakpastian hukum.
Perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) lebih fokus pada tugas perancangan peraturan perundang-undangan dan tidak pada analisa perundang-undangan yang berlaku dan dampaknya. Sedangkan tenaga ahli cenderung fokus hanya pada dukungan keahlian di bidang tertentu atau pemberian dukungan pribadi dari anggota tertentu.