Realitakini.com-Padang
Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang recana tata ruang kawasan strtegis Provinsi Danau Maninjau tahun 2019-2039 kembali di gelar dalam rapat paripurna DPRD sumbar senin 1/4/2019 .Rapat tersebut di adakan di ruangan siding utama DPRD sumbar.
Rapat tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Sumbar.Ir.H.Hendra Irwan Rahim yang didapaingi tiga wakilnya Arkadius Datuk Intan Bano, Darmawi ,dan Guspadi Gaus.
Rapat tersebut juga di hadiri oleh wakil Gubenur Sumbar, Nasrul Abit,Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Alwis dan dan dua pertiga angota DPRD Sumbar dan seluruh kepala SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Sumbar.
Setelah melalui proses pembahasan mendalam, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi (RTRSP) Danau Maninjau yang telah diajukan sejak 29 November 2018 lalu tersebut, akhirnya ditetapkan menjadi Perda .
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRSP Danau Maninjau, Senin (1/4) menegaskan, tujuan dari pembentukan Perda tersebut adalah sebagai regulasi dalam rangka pengembangan kawasan danau.
"Tujuannya adalah untuk pengembangan kawasan Danau Maninjau baik sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi maupun sebagai kawasan agrowisata," kata Hendra dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit itu.
Pembahasan RTRSP Danau Maninjau dilakukan oleh Komisi IV DPRD Sumbar. Menurut Hendra, pembahasan di tingkat komisi berjalan cukup alot karena banyaknya muatan Ranperda yang harus dikaji secara detail.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar , H. Suwirpen Suib selaku Ketua Tim Pembahas menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda tersebut menegaskan, pada prinsipnya perlu dilakukan penataan kembali kawasan Danau Maninjau. Sesuai dengan kewenangan yang saat ini beralih ke provinsi, maka Perda tersebut sangat penting untuk menjadi payung hukum penataan danau seperti yang diamanatkan aturan perundang-undangan.
"Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan penataan kawasan danau sesuai amanat aturan perundang-undangan," kata Suwirpen.
Dia menambahkan, pembahasan Ranperda RTRSP Danau Maninjau berjalan cukup alot dengan melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat di sekitar kawasan danau. Keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan tersebut diharapkan menjadikan produk hukum yang dilahirkan bisa diterima oleh semua kalangan tanpa melanggar ketentuan.
Menurutnya, penataan kembali kawasan Danau Maninjau perlu dilakukan. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi penurunan kualitas air akibat pencemaran yang bersumber dari menjamurnya keramba jaring apung (KJA) di permukaan danau.
"Melalui Perda ini nantinya, diharapkan efektif untuk menata ulang kawasan danau, mengatur keramba yang dibolehkan serta hal lainnya sehingga kualitas air danau bisa dikembalikan seperti semula," tambahnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan apresiasi terhadap telah disetujuinya Perda RTRSP Danau Maninjau tersebut. Pemerintah provinsi mengajukan Ranperda itu sebagai upaya pelestarian Danau Maninjau serta ekosistem yang ada di dalamnya.
Menurutnya, pencemaran yang terjadi telah menyebabkan kerusakan ekosistem. Pencemaran itu disebabkan antara lain karena usaha keramba jaring apung yang melebihi kapasitas. Tercatat lebih dari 21 ribu keramba di Danau Maninjau sedangkan kapasitas yang dibolehkan berdasarkan kajian para ahli hanya sekitar enam ribuan keramba.
"Akibat pencemaran, ekosistem di dalam danau menjadi rusak sehingga perlu diselamatkan," ujarnya.
Pemprov Sumatera Barat menurutnya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara nasional, ada 15 danau yang menjadi perhatian, termasuk Danau Maninjau. Pemprov juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan masyarakat sekitar danau untuk mencari solusi sehingga nantinya penerapan aturan tidak merugikan masyarakat.(Wt)
Tags:
Parlemen