Realitakini.com- Padang
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Ir H.Hendra Irwan Rahim,MM , serta diikuti tiga wakil ketua DPRD Arkadius Dt Intan Bano, Darmawi, dan Guspardi Gaus. dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Dari hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memberikan sejumlah rekomendasi dalam rapat paripurna, Senin (29/4/2019).
"Rekomendasi itu sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang diaplikasikan pada penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkada dan kebijakan strategis kepala daerah," kata Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
"Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang eavaluasi penyelengaraan pemerintah daerah sebagai penganti penganti PP no 3 tahun 2007 maka arah pembahasan dan rokumendasi DPRD tentu harus di sesuaikan dengan ketentuan terbaru meskipun penyusun LKPJ tahun 2018 masih berpedoman kepada PP no 3 tahun 2007 .
Sesuai dengan pasal 16 PP nomoe 13 tahun 2019 terdapat 3 aspek yang akan di nilai terhadap penyelngaraan pemerintah daerah 1. Bagai mana hasil penyengraan urusan yang menjadi kewenangan daerah., 2. Bagai mana hasil penyelengaraan tugas pembantuan yang di terima oleh pemerintah daerah dari pemerintah atau penugasan yang di berikan kepada pemerintah nagari/daerah ,3.bagai mana tindak lanjut rokumendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun sebelunya.
dalam pembahasan LKPJ, DPRD memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda dan atau Perkada dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut," ujarnya.darai hasil pembahasan tersebut DPRD memberikan rokunendasi sebgai bahan perbaikan dalam penyelengaraan pemerintah daerah di aplikasikan dalampenyusunanangaran tahunan berjalan dan tahun berikutnya secara penyusunan perda ,perkada dan kebijakan stategis kepala daerah.
dari hasil pembahasan yang di lakukan panitai kususu telah dapat menyusun rokumendasi DPRD terdap LKPJ kepala daerah tahun 2018 sebelum rokumendasi di tetapkan menjadi rokumendasi DPRD terlebih dahulu di minta masukan dan persetujuan dari anggota DPRD. Dan
rokumendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daeah provinsi sumatera Barat tahun 2019 di beri nomor diberi nomor 4/SB/2019.
Dengan telah di tetapkan nya rokumendasi DPRD ketua DPRD sumbar mengucapkan terimaksih pada fraksi fraksi yang telah memberikan persetujuannya.(Wt)
Tags:
Parlemen