Realitakini.com –Padang
Dalam waktu kurang lebih satu minggu dibulan April 2019 jajaran Ditresnarkoba Polda sumbar amankan dari 6 pelaku pengedar narkoba jenis sabu ganja dan extacy Koronolgis kejadian berdasarkan informasi dari dari masyarakat ( KTP) bahwa da pengerdar narkoba jenis Extacy maka tim kita bergerak menuju TKP maka tanggal 11 April di tangkap lah. YI (31) di Surau Gadang, Kec. Nanggalo Kota Padang , dengan BB 7 butir extacy dan satu buah HP ,dimana pekrjaan YI sehari hari adalah jualan ikan .dengan alamat jalan pari kelurahan ribokaluang kelurahan Padang Barat Kota Padang
Pada tanggal 12 April di tangkap TA (28) dan MI 23 tahun . pekerjaan sehari hari TA tukang pakir.dan MI pekerjaan sehari hari Swasta dengan alamat jalan jamil jamal dalam kelurahan surau Gadang Kecamatan Nagggalo Kota Padang .Dari kedua tesangka di dapatkan BB, 9 paket kecil seberat, 66,49 gram sabu ditangkap depan taman pahlawan Lolong Padang dengan alamat S suparman belakang makam pahlawan lolon kelurahan Lolong Belanti kecamatan Padang Utara Padang, kedua tersangka di tangkap jam 00.15 WIB dan pada tanggal yang sama jam15.30 WIB juga di tangkap DC umur 44 tahun pekerjaan sehari hari buruh alamat jalan Padang Painan kelurahan Bugus barat kecamatan Bungus teluk Kabung Padang dengan BB 1 paket seberat 950,05 gram ganja kering dan 1 buah HP.
Pada tanggal 19 April di tangkap IR (44) pekerjaan agen travel dengan alamt dusun 1 jorong Banda Gadang kelurahan tiku selatan kecamatan tanjung Mutiara Kabupaten Agam,ditangakap di Nagari Gasan Gadang Padang Pariaman dengan BB 1 paket kecil seberat 63,24 gram sabu,
Tanggal 20 April RN (36) pekerjaan swasta alamat jalan cempaka no71 perunas II Indarung kelurahan Indarung kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang .di tangkap jam 15.30 WIB dengan BB Ganja seberat 556,37 gram
Di tanggal 20 itu juga jam18.30.WIB juga di tangkap IE (26) pkerjaan mahasiswa dsekaligus operator warnet dengan lamat jalan irigasi no 42 Rt 004Rw 001 keluhanran Cupak tangah ,kecamatan Pauh Kota Padang denga BB dua paket besar ganja seberat 2031,75 gram hal tersebut di ungkapkan Wadir Res Narkoba Sumbar AKBP Roedy Yoelianto,.kamis (25/4/2019) saat megelar jumpa pers lantai 4 di Mapolda Sumbar
Untuk Ke-6 tersangka semuanya dikenai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ke-enam Tersangka semuanya bakal terancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun” tegas Roedy Yoelianto(wt)
Tags:
peristiwa