Realitakini.com –Padang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ma’mun bersama Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi, mengadakan konferensi pers Kamis (4/4/2019 terkait ditangkapnya SA di pinggir jalan Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota pada dinihari Minggu (31/4/2019) sekitar 03.15 Wib.
SA (20), perempuan muda warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru merupakan kurir Narkoba diciduk di Limapuluh Kota dalam perjalanan dengan travel dari Pekanbaru. Menuju Padang Dari tangan SA, berhasil diamankan barang bukti hampir 1.5 kilogram narkoba jenis sabu.
Kronologis Penangkapan berawal dari informasi bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Padang dengan mobil travel,” kata Ma’mun.Berangkat dari informasi itu, maka petugas dari tim opsnal Ditresnarkoba Polda pun bergerak dan menghentikan kendaraan travel dimaksud di wilayah Sarilamak. SA yang menumpang mobil tersebut diminta untuk turun dengan membawa barang bawaan untuk dilakukan penggeladahan oleh polisi disaksikan oleh masyarakat.
Dari penggeledahan, petugas polisi menemukan 49 butir pil diduga narkoba jenis extasi warna hijau toska dikemas dalam plastik klip warna bening dari dompet tersangka. Dompet warna pink tersebut diletakkan SA di dalam tas sandang warna coklat.
Selanjutnya, dari dalam tas sandang SA berwarna biru, ditemukan satu paket besar diduga narkoba jenis sabu (metamfetamine). Barang haram ini dikemas dalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merek GUANYINWANG. Selain paket besar, juga ditemukan lima paket sedang diduga narkoba jenis sabu.
SA dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya ini. SA terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya,Direktorat narkoba polda sumbar juga menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah lapu nasu WEE jalan Lintas Sumatera Simpang 4 koto baru di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka berini sial DI (31) ditangkap petugas sekitar pukul 16.30 Wib Jumat (22/4/2019).
Dengan barang bukti 1 paket kecil butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dari tangan DI. Polisi lalu melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket lainnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut sekitar 23,68 gram Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wt)
Tags:
peristiwa