Anak Usia 17 Tahun Tegah Jual Temannya Pada Laki laki Hidung Belang



Realitakini.com -Batusangkar
Satreskrim Polres Tanah Datar di pimpin Kasat AKP Edwin SH MH khusus nya unit PPA berhasil mengungkap kasus Seorang anak usia 17 tahun inisial Ad tega menjual teman nya sendiri berinisial DJR yang baru berusia 17 tahun kepada pria hidung.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH Melalui kasubag Humas polres Tanah Datar memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan orang tua korban bernama Bayu scorpionius, umur 35 tahun, pekerjaan honorer, alamat jln KH Ahmad Dahlan no.39 kecamatan payakumbuh utara kota payakumbuh hari jumat 05/04/2019 terhadap seorang anak ber inisial AD umur 17 tahun pekerjaan ex pelajar, alamat jorong parik Rantang kecamatan Payakumbuh kota Payakumbuh.

Tersangka dilaporkan orang tua korban dengan tindakan pidana kasus cabul melibatkan anak dalam penggunaan narkoba serta menarik keuntungan dari perbuatan Cabul terhadap inisial DJR  umur 17 tahun, pekerjaan pelajar, alamat  jorong padang tinggi kecamatan payakumbuh kota, setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya setelah sebelumnya korban menderita kejang kejang.

Kasat Reskrim AKP Edwin, S.H, M.H Melalui anggota unit PPA Brigadir Hiron mengatakan kronologis pada hari rabu tanggal 03/04/2019 sekitar pukul 21.00 telah terjadi perbuatan tindakan pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak dengan sengaja menempatan anak serta melibatkan anak dalam penyalagunaan narkoba di sebuah rumah kosong di nagari Barulak kecamatan Tanjung Baru kabupaten Tanah Datar.

AD membawa korban Inisial DJR menemui  Panggilan Budi sebelum melakukan pencabulan Budi terlebih dahulu mengajak mengomsumsi narkoba jenis sabu. setelah Budi dan temannya Ir bergantian mengomsumsi lalu di berikan kepada AD. setelah menghisab bong AD memberikannya kepada DJR. "karena pengaruh Sabu saya keluar, tinggalah Budi, ir dan DJR di dalam. Satu jam saya masuk lagi dan melihat Budi, Ir dan DJR duduk setelah itu Ir menyuruh DJR masuk kamar lebih kurang 30 minit DJR dan Ir keluar kamar Terlapor AD langsung mengajak pulang.

Terlapor AD mengatakan sesampai di payakumbuh Korban memberinya uang sebanyak 50 ribu. korban mengatakan itu uang yang di titip Budi untuk terlapor AD karena telah membawa menemui Budi dan korban menerima uang sebanyak 300 ribu dari Budi.

Setelah terlapor mengantar kerumahnya DJR kejang kejang dan mengigau seperti orang kerasukan dan pihak keluarga langsung membawa korban Ke rumah sakit Payakumbuh dan di RS payakumbuh lah DJR bercerita dia di beri atau disuruh konsumsi Narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya maka pihak korban langsung menjemput terlapor kerumah nya dan membawa nya kepolres Tanah Datar guna membuat laporan dan pada saat sekarang korban dilakukan Opname di RSU. M. A. Hanafiah Batusangkar dikarenakan kejang kejang dan mengigau.

Atas kejadian ini Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Tanah Datar telah melakukan tindakan Penangkapan terhadap orang yang berinisial AD. Sekaligus berdasarkan bukti permulaan yg cukup terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar.

"Dalam perkara ini terhadap tersangka diduga telah melanggar undang undang Narkoba dan Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara"kata kasat Edwin ketika di hubungi lewat telepon. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post