Adek Kakak Sepupu Di Tangkap Dirsernakoba Polda Sumbar

Realitakini.com-Padang
Lagi lagi Dirsernakoba Polda Sumbar gagalkan pengeran norkoba jenis sabu oleh  dua orang  warga Pekanbaru provinsi Riau. Dua orang tersebut  1.berinisial N jenis kelamin perempuan ,umur 45 tahun  pekerjaan rumah tangga  alamat  jalan kakap 4 nomor 1 RT 002, RW 009 kelurahan Tangkerang Selatan kecamatan Bukit Raya Pekan Baru Prov  Riau.

 N Ditangkap di jalan lintas Padang Bukittinggi  pas hilla pasar usang  kaya tanam kecamatan 2x11enam lingkung kabupaten apdang pariaman.deangan Barang bukti satu paket besar yang dibungkus dengan teh cina bermerk GUANYINWANG seberat 995,02 gram

Sedangkan tersangka H (44) Laki-laki pekerjaan swasta, ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari N, diamankan dirumahnya dikawasan perumahan simponi Pekanbaru Setalah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan paket kecil diduga sabu seberat 0,65 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dari pengakuan N barang haram tersebut diperoleh dari H, yang menyuruh dirinya untuk membawa barang tersebut ke Padang, dengan imbalan Rp 5.000.000, dan jika sudah sampai ditangan, diterima langsung oleh H di Kota Padang. Menurut Wadir Res Narkoba AKBP Pol Roedy Yoelianto untuk selanjutnya keduanya akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya, ujarnya ujarnya kepada para awak media, ketika melakukan Konferensi pers, Senin (28/4) di Mapolda Sumbar. “.kedua pelaku ada hubungan adek kakak sepupu,” katanya.

“Keduanya akan dikenai sanksi mengedarkan Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun”. Sebutnya.(Wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post