Realitakini .com -Padang
Ranperda inisiatif yang berasal dari 4 komisi di DPRD Padang itu diantaranya yakni, pengelolaan perparkiran, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, penyelenggaraan kota layak anak dan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.di tangapi Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Senin (18/3). Sebagaimana Dikatakan wali kota, atas nama Pemko Padang sangat menyambut baik usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Sebagaimana hal ini merupakan bahagian pelaksanaan fungsi kedewanan dalam pembentukan Perda sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ranperda inisiatif yang berasal dari 4 komisi di DPRD Padang itu diantaranya yakni, pengelolaan perparkiran, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, penyelenggaraan kota layak anak dan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.di tangapi Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Senin (18/3). Sebagaimana Dikatakan wali kota, atas nama Pemko Padang sangat menyambut baik usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Sebagaimana hal ini merupakan bahagian pelaksanaan fungsi kedewanan dalam pembentukan Perda sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Empat Ranperda ini penting bagi
kita untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) ke depan. Karena memang, sesuai
fenomena kebutuhan dan memiliki tujuan yang sama yakni mensejahterakan
masyarakat dan meningkatkan kemajuan Kota Padang,” sebut wako dalam Rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Elly Thrisyanti itu.
Ia melanjutkan, Ranperda inisiatif
ini merupakan Ranperda yang sangat strategis dan merupakan dukungan DPRD Padang
kepada Pemko Padang. Berpijak dari hal tersebut, agar Ranperda ini lebih
aplikatif dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat perlu dilakukan
harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Tentunya dengan harapan, Ranperda yang akan kita sepakati nantinya tidak
menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” cetusnya.Mahyeldi mengulas, terkait Ranperda
pengelolaan perparkiran, ia berharap nantinya akan mewujudkan pelayanan parkir
yang aman, tertib, lancar dan terpadu dengan pusat kegiatan atau angkutan
jalan. Kemudian mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perparkiran, tertib lalu lintas dan angkutan jalan serta
terwujudnya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di bidang perparkiran.
"Ranperda ini sangat penting
mengingat saat ini kita butuh pengaturan perparkiran yang belum terkelola
secara baik dan pembangunan gedung parkir representatif di beberapa tempat
strategis atau keramaian," ucapnya.Sementara terkait Ranperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya menurut
wako, sebagai salah satu kota tertua di Indonesia yang memasuki usia ke-347
Kota Padang syarat dengan peninggalan bersejarah. Baik berupa bangunan-bangunan
tua serta benda cagar budaya.
"Hal ini merupakan modal besar
bagi Kota Padang untuk menggali, memelihara dan mempertahankan situs dan
bangunan cagar budaya untuk dilestarikan. Yaitunya sebagai tonggak sejarah bagi
generasi muda dalam memahami kekayaan budaya bangsa dan daerah. Kita tentu
berharap, Ranperda ini akan mampu mempertahankan keberadaan benda dan bangunan
cagar budaya yang ada di Kota Padang. Karena juga berdampak dalam peningkatan
kunjungan wisatawan, objek penelitian dan sebagai saksi sejarah di masa
mendatang," tukasnya.
Selanjut terkait Ranperda
Penyelenggaraan Kota Layak Anak jelas Mahyeldi, diharapkan akan memberikan
memberikan perlindungan bagi anak dari kekerasan, pelecehan serta pihak yang
mempekerjakan anak di bawah umur.
"Memang kita sudah berfikir dan berbuat ke arah sana melalui berbagai upaya dan inovasi. Salah satunya berbuah hasil dengan diterimanya penghargaan Kota Layak Anak (KLA) bagi Kota Padang dari pemerintah pusat. Namun untuk penajamannya lagi kita sangat membutuhkan dukungan dari DPRD,” tukuknya.
Lebih lanjut tambah Mahyeldi lagi,
memang disadari pemberdayaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan di Padang
masih belum optimal dilakukan. Hal ini disebabkan karena belum adanya regulasi
bagi daerah dalam pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil.
"Dalam Ranperda ini perlu
dilakukan penyesuaian perubahan dan penambahan terhadap beberapa materi atau
muatan. Antara lain penyediaan prasarana usaha perikanan, jaminan risiko
penangkapan ikan dan pembudidaya ikan, jaminan keamanan dan keselamatan.
Selanjutnya sebagai fasilitasi dan bantuan hukum, kemitraan usaha serta
kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi."
”Inilah beberapa harapan kita
sehingga nanti dengan masukan-masukan ini tentu ketika Ranperda ini menjadi
Perda nantinya tentu akan lebih dinamis dan bisa cepat untuk
diprioritaskan,"tandas nya mengakhiri.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang
Elly Thrisyanti mengatakan, dari banyaknya masukan dan saran dari Wali Kota
Padang akan ditindaklanjuti melalui rapat pembahasan bersama komisi serta OPD
dan stakeholder terkait untuk mencarikan sinkronisasinya.
"Sehingga nantinya Ranperda
yang dihasilkan betul-betul sempurna dan mampu mengakomodir apa yang menjadi
kebutuhan warga dan menjawab permasalahan di Kota Padang," ucapnya.
Rapat Paripurna ini diikuti 3 Wakil
Ketua DPRD, Sekretaris DPRD dan seluruh anggota DPRD Padang. Juga hadir unsur
Forkopimda Kota Padang serta para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.(wt/rls)