Realitakini.com. Batusangkar,
Kapolres Tanah Datar Mengadakan Prees Release penangkapan narkoba dan penangkapan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan di lobbi mako Polres hari kamis 21/03/2019.
Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama SH dan Kapolsek Lima Kaum Iptu Aljufrimal SH memberikan keterangan kepada pers tentang penangkapan pelaku narkoba dan pengungkapan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres Tanah Datar.
Kapolres mengatakan dalam satu minggu telah di lakukan tiga kali penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan narkotika di bawah pimpinan kasat narkoba baru Iptu Yadi Purnama SH.
Penangkapan terhadap pelaku yang memiliki barang bukti terbanyak inisial RS umur 27 tahun, alamat jorong lado ate Bukik Nagari pasie laweh kecamatan Sungai Tarab. memiliki barang bukti di duga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 ons. Pelaku di tangkap di depan SPBU parak juar jorong Parak Juar nagari Baringin kecamatan Lima Kaum dengan tindakan pidana penyalagunaan narkotika gol 1 jenis sabu Pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Kapolres mengatakan keseluruhan barang bukti dari penangkapan narkoba berupa, Narkotika jenis sabu, alat hisap sabu/bong, satu motor yamaha mio, 4 Hand phone, toyota avansa warna hitam , toyota limo warna putih. semua itu adalah barang bukti dari tiga penangkapan oleh jajaran satnarkoba di pimpin kasat narkoba Iptu Yadi Purnama SH seminggu setelah menjabat jadi kasat.
Penangkapan terhadap Gogon Embia panggilan Godok, umur 32 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln Soekarno Hatta kelurahan manggis ganting kecamatan mandiangin koto Selayan Kota Bukittinggi, Tindak pidana pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 05 desember 2018 di perumahan Munggudama jorong Malana ponco nagari Baringin kecamatan lima kaum berhasil membawah berupa, satu unit hp merk samsung J4, Satu Unit tablet merk assus, uang tunai delapan juta rupiah,emas sebanyak 1.5 dan surat berharga seperti Ijaazah, sertifikat tanah dan BPKB motor dan mobil. saat penangkapan barang bukti hp merk samsung J4 warna hitam dan barang bukti lain nya di bawah oleh rekannya yang bernama Dikin yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUH pidana dengan ancaman kurungan Tujuh tahun penjara "kata kapolres AKBP H Bayuaji Yudha Prajas SH. (May)
Tags:
Tanah datar