Dua Orang Jaringan Pengedar Narkoba Sumbar Riau Ditangkap

Realitakini.com- Padang
Direktorat Narkoba Polda Sumbar, tangkap  dua orang Jaringan  pengedar sabu-sabu lintas provinsi yang berinisial DT dan H .  H berumur umur 42 tahun pekerjaan kariyawan swasta (Sopir) alamt jalalan cendrawasih gang cendrawasih nomor 8 Rt 002Rw 04 kelurahan kampong melayu kecamatan sukajadi kota Pembaru  provinsi riau.sedangkan DT  umur 43 tahun pekerjaan supir Go car  alamat jalan rukun nomor 14 Rt 001 RW 005 keluhan tengkareng utara kecamatan bukit raya Pekanbaru . Dua orang ini   ditangkap di ruas jalan raya Bukittinggi-Payakumbuh, Kecamatan Baso, Agam, pada Sabtu (16/3) lalu. Ujar Direktorat  Reserse  narkoba Polda Sumbar Kombes Ma'mun dalam jumpa pers rabu 20/3/2019

Kronolgis kejadian berdasarkan hasil penyelikan  sabtu tanggal 16 maret jam 04.15  di tangakap H. didalam sebauh mobi kijang super abu-abu dengan nmor polisi Bm 1678 SR  di depan rumah makan padi  di jorong tanjuang alam kenagarian Biaro Gadang  kecamatan ampek kabupaten Agam. Dengan barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yamg di balut dengan palstik hijau merek GUANYINWANG  yang di balut dengan kertas Koran satu bauh Hp.merek poltroon putih  dengan nomr simcard 081356164720  dan satua bauh Hp merek XIAOMI warna hitam.

Pada hari yang sama tanggal 16 maret ,di tangkap DT . berdasarkan laporan dari masyarakat  adanya penyalahgunaan narkoba oleh seorang laki-laki yang bernama Dt yang membawa barang dari pekanbaru menuju bukittinggi , dengan mobil bernomor polisi BM. 1502 CM bedasarkan laporan tersebut  lasung dilakukan penyelikan ke bukittinggi kemudaian sekitar jam pukul 07.50WIB .dilakukan penangkapan DT di pingir jalan di depan tokobaut alif jalan raya bukittinggi paykumbuh  Km 11 kecamatan baso kabupaten Agam. Barang baukti  satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yamg di balut dengan palstik hijau merek GUANYINWANG  dalam kain penutup tas warna hitam jelas Kombes Ma'mun

Terrhap kedau pelaku di sangkan  pasal 114 ayat (2)Sub pasal 112ayat (2) undang undang RI nomor 35 tentang tidak pidan narkotika, denga hukuman bisa sumur hidup,”katanya.(Wt)


Post a Comment

Previous Post Next Post