Realitakini.com- Padang
Komisi II DPRD Sumbar mengadakan pertemuan dengan salah satu pengusaha terkenal di sumatera Barat ,yaitu perusahaan keripik balado Sharleey .pertemuan tersebut adalah untuk memediasi (Pengah) anatra salah seorang kariyawan Keripik Balado yang bernama Sonita Maharani yang di berhentikan oleh perusahaan sharleey dengan berbagai alasanyang tidak di sebutkan oleh Sharleey.
Pemberhentian Mahani tesebut tampa di bayarkan pesangon oleh pihak perusahaan. Sedangkan marani sudah tujuh tahun bekerja di perusahaan sharleey. Dengan demikian membuat Sonita Maharani mengadukan Perusahaan Keripik Balado Sharleey pada LBH Padang, Disnaker Provinsi Sumatera Barat dan Komisi II DPRD Sumbar.
Untuk Menindaklanjuti pengaduan Sonita Maharani pihak Komisi II DPRD Sumatera Barat yang langsung dipimpin Muzli M. Nur, S,Pd memanggil pihak Perusahaan Keripik Balado Sharleey ke gedung DPRD Sumbar Rabu (20/2) untuk mengambil kesepakatan dalam memecahkan permasalahan Sonita Maharani korban PHK.
Komisi II DPRD Sumbar membuat kesepakatan antara pihak pertama ( Sonita Maharani) dan pihak kedua (Perusahaan Keripik Balado Sharleey) yang difasilitasi pihak DPRD Sumbar , Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Sumatera Barat (Kepala UPTD Nakertran Wilaya I) .Kesepakatan yang ditetapkan tersebut adalah agar Pihak Perusahaan Keripik Balado Sharleey melakukan kewajibannya untuk membayar upah pada Sonita Maharani paling lambat bulan Maret 2019 sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan upah dan Lembur sesuai UMP Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muzli M. Nur juga mengatakan Pihak pertama agar mematuhi aturan yang ada dengan menerima upah dan biaya lembur yang telah disepakati oleh perusahaan Keripik Balado Sharleey . Sedangkan untuk pihak Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Sumatera Barat diharapkan dapat memonitor dan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Sonita Maharani dan Perusahaan Keripik Balado Sharleey (wt)
Tags:
Parlemen