MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.  

Kendala Dalam Proses Rencana Pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Bukan Komoditas Politik

Realitakini.com-Sumbar
Peletakan batu pertamanya (ground breaking) telah dilakukan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Februari 2018 lalu .Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat membidangi pembangunan menghimbau semua pihak untuk jernih dalam melihat persoalan rencana pembangunan proyek jalan tol Padang – Pekanbaru.
Kendala dalam proses rencana pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru hendaknya jangan jadi komoditas politik terkait pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019. Polemik yang terjadi adalah murni persoalan pembebasan lahan yang tidak disepakati oleh masyarakat, bukan disebabkan unsur politis.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. Suwirpen Suib. Kamis (21/2 Menurutnya, kendala pembangunan jalan tol disebabkan ada masyarakat pemilik lahan yang tidak setuju dengan harga yang telah ditetapkan tim appraisal.

"Kendala dalam proses pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru adalah murni disebabkan ganti rugi lahan, tidak ada unsur politis. Jadi jangan dijadikan sebagai komoditas politik," kata Suwirpen.

Dalam masa kontestasi politik ini, Suwirpen menilai bisa saja setiap permasalahan dikaitkan dengan isu politik. Namun, dalam persoalan pembangunan jalan tol Padang - Pekanbaru itu tidak ada kendala lain selain masalah pembebasan lahan.

Sebelumnya, Darmansyah, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan, tim appraisal pemerintah daerah telah menetapkan harga ganti rugi antara Rp32 ribu sampai Rp200 ribu per meter.

"Masyarakat menganggap harga tersebut tidak sesuai sehingga tidak mau melepas lahannya, sehingga proses pembangunan terkendala," kata Darmansyah.

Sementara, lanjutnya, harga yang telah ditetapkan tim appraisal tidak bisa diubah begitu saja. Cara yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tim appraisal soal harga adalah melalui jalur pengadilan.

"Tidak bisa diubah begitu saja (ketetapan itu). Satu-satunya jalan adalah melalui gugatan perdata ke pengadilan," katanya.

Dia menyebutkan, masyarakat sudah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Padang Pariaman. namun saat itu, gugatan masyarakat kalah. Saat ini, masyarakat kembali mengambil upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata. (wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post