Polresta Padang Perketat Izin “Hura-Hura” Malam Tahun Baru


Realiatakini.com Padang 
Seperti diketahui, Wali Kota Padang menyerukan agar masyarakat Kota Padang tidak menggelar kegiatan hura-hura di malam pergantian tahun baru. Tetapi, mengisinya dengan acara tabligh akbar, zikir, doa bersama dan muhasabah di Masjid dan Mushalla. Berdasrkan hal tersebut  Polresta Padang memperketat pemberian izin keramaian di malam tahun baru sebagai bentuk dukungan terhadap imbauan Wali Kota Padang. 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Padang, Imral Fauzi, mengatakan, imbauan Wali Kota tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat Kota Padang. Dimana, masyarakat di setiap kecamatan di Kota Padang mengisi malam pergantian tahun baru dengan mengadakan tausiyah, zikir, doa dan muhasabah di Masjid dan Mushalla.

“Dukungan masyarakat tersebut juga bisa dilihat dari sedikitnya pengajuan izin keramaian di malam tahun baru. Malahan, mayoritas Polsek di Kota Padang tidak menerima pengajuan izin keramaian dari masyarakat”, ungkap Imral, Selasa pagi (01/01/2019), selepas melaksanakan i’tikaf bersama Wali Kota Padang dan jajaran pimpinan SKPD Kota Padang di Masjid Nurul Iman.

Lebih lanjut, Imral menambahkan, Wali Kota Padang Mahyeldi mengapresiasi dukungan dan kerjasama Polresta Padang dalam menciptakan kamtibmas dengan meniadakan izin kegiatan hura-hura di malam pergantian tahun baru. Begitu juga, dengan izin keramaian malam pergantian tahun di lokasi wisata di Kota Padang yang tidak diberikan Pemko Padang.

“Sebelum kegiatan tausiyah, muhasabah, zikir dan doa bersama yang dipusatkan di Masjid Nurul Iman, Wali Kota Padang Mahyedi juga meninjau kegiatan masyarakat dalam mengisi malam tahun baru di Mesjid Nurul Ikhlas Air Tawar Timur Padang Utara”, ujar Imral.

Ditambahkannya, berdasarkan data yang diperoleh dari Camat se-Kota Padang, tidak terdapat izin keramaian malam tahun baru di sebagian besar kecamatan di Kota Padang, seperti; Kecamatan Kuranji, Padang Timur, Nanggalo, Padang Selatan, Bungus Teluk Kabung.

Sedangkan, di Kecamatan Padang Utara terdapat satu izin keramaian di Kelurahan Alai Parak Kopi. Di Kecamatan Lubuk Begalung, tiga izin keramaian dikeluarkan Polsek Lubuk Begaluk, yaitu dua izin di Kelurahan Pampangan dan satu izin di Kelurahan Cengkeh. Di Kecamatan Lubuk Kilangan ada dua izin keramaian, di Kelurahan Bandar Buat dan Kelurahan Koto Lalang, dimana di tahun 2017 ada sebanyak 13 izin keramaian.

“Malam pergantian tahun baru berjalan aman dan tertib. Keramaian di Pantai Padang menurun drastis dan kondisi lalu lintas pun berjalan lancar. Kebijakan Wali Kota Padang dan dukungan Polresta Padang, serta masyarakat Kota Padang bisa mengubah kegiatan hura-hura malam tahun baru menjadi kegiatan keagamaan di Masjid dan Mushalla yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Padang”, tutur Imral. (wt/LL)

Post a Comment

Previous Post Next Post