Tutup Masa Sidang Ketiga Tahun 2018 Dan Buka Masa Sidang Pertama Tahun 2019

Realitakini.com-Parlemen 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat adakan kan rapat paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano Senin (31/12) yang beragendakan Penetapan perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2012 - 2032 menjadi penutup tugas tahun 2018. Perda tersebut menjadi bagian dari 12 Perda yang berhasil dibahas pada tahun 2018 dari total 21 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda). 

Dalam rapat paripurna, tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano, menjelaskan,” "Rapat paripurna hari ini adalah dalam rangka tutup masa sidang ketiga tahun 2018 dan buka masa sidang pertama tahun 2019. Ada 12 Ranperda yang sudah dibahas dari 21 Ranperda yang masuk dalam Propem Perda," kata Arkadius.

dari total 21 Ranperda dalam Propem Perda 2018, 12 berhasil dibahas. Diantaranya, delapan sudah menjadi Perda, tiga masih dalam fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dan satu lagi dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang pertama tahun 2019. Ranperda yang dilanjutkan pembahasannya adalah tentang Hari Lahir Provinsi Sumatera Barat. 

 Perubahan Perda RTRW tersebut menurut Arkadius adalah dalam upaya mensinergikan perubahan pemanfaatan ruang dan wilayah dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Perubahan juga dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan ruang dan wilayah.

Perubahan RTRW ditujukan agar semua dokumen rencana pemanfaatan ruang dan wilayah dapat disinkronkan dan disinergikan," urainya.

 Dia menegaskan, perubahan RTRW Provinsi itu perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat. Perubahan tersebut juga perlu diikuti dengan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi sehingga terdapat keselarasan antara penyediaan ruang dan wilayah dengan rencana program pembangunan daerah. 

Dia menambahkan, terkait penataan dan pengembangan wilayah, DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K), Perda Pengembangan Kawasan Industri serta Perda tentang Perubahan RPJMD. (wt*) 

Post a Comment

Previous Post Next Post