MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Tabligh Akbar Silaturrahim Ranah Dan Rantau.   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi  

DPRD Sumbar Ajukan Dua Ranperda Prakarsa Inisiatif


Realitakini.com Padang
 UUD 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi daerah, dengan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)

Dalam kaitan dengan hal diatas maka Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 Ayat (3) disebutkan bahwa:Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum 

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 96) menyatakan bahwa DPRD Provinsi mempunyai fungsi pembentukan perda provinsi (fungsi legislasi), fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (controlling). Berkaitan dengan fungsi legislasi tersebut,DPRD sebagai representasi  aspirasi masyarakat seharusnya memiliki peran yang optimal dalam hal merekrut kepentingan masyarakat dan diperjuangkan dalam rancangan peraturan daerah(Ranperda)
.
Didapati bahwa masih kurangnya produk hukum (peraturan daerah) 
yang bersumber dari inisiatif DPRD, hal ini menunjukkan efektivitas pelaksanaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan perda belum dijalankan secara optimal.Padahal telah diatur dalam UU No 12Tahun 2011 Pasal (32) menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi dapa tberasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal (28) menjelaskan bahwa, terkait persiapan penyusunan perda di lingkungan DPRD, Ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau badan legislasi daerah. UU tersebut dengan jelas memberikan landasan hukum dan wewenang kepada anggota DPRD untuk menggunakan hak inisiatifnya prakarsa DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Berdasarkan hal di atas  Anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya di bidang legislasi diberikan hak untuk mengajukan RAPERDA menjadi PERDA. Perubahan konstitusional tersebut seharusnya mampu mendorong produktivitas anggota DPRD  Sumbar  dalam menggunakan hak pengajuan dan pembahasan RAPERDA menjadi PERDA yang pro rakyat. Dalam hal ini DPRD Sumbar mengajukan dua  Ranperda prakarsa DPRD beberapa waktu  yang lalu  yaitu ,

Ranperda tentang hari jadinya provinsi Sumatera Barat dan  Ranperda tentang penyelengaraan tenaga kerja. Yang mana Ranperda tersebut sudah di sudah dibahas dalam  rapat paripurna tanggal 14 desember yang lalu. Gubenur Sumatera Barat telah menyapaikan tangapannya  terhadap 2 ranperda tersebut . Penentuan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat yang saat ini tengah dibahas, adalah berkaitan dengan Sumatera Barat sebagai daerah otonom, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hari jadi yang dimaksud di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bukan yang diidentikkan dengan Minangkabau sebagai kesatuan masyarakat adat

Penentuan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat yang saat ini tengah dibahas, adalah berkaitan dengan Sumatera Barat sebagai daerah otonom, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hari jadi yang dimaksud di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bukan yang diidentikkan dengan Minangkabau sebagai kesatuan masyarakat adat.

Hal itu ditegaskan juru bicara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Endarmy, menyampaikan jawaban atas tanggapan pemerintah terkait Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/12). Ranperda tersebut diajukan sebagai penggunaan hak usul prakarsa DPRD dengan tim pengusul Komisi I. 


Sebelumnya, mencuat beberapa momentum yang akan menjadi titik awal berdirinya Sumatera Barat berdasarkan perjalanan sejarah. Endarmy menyebutkan, menelusuri sejarah panjang keberadaan Sumatera Barat yang telah terbentuk sebelum terbentuknya NKRI ada beberapa momentum yang dapat dijadikan pilihan. 

Pertama adalah pembentukan unit pemerintahan untuk kawasan pesisir barat oleh VOC pada tahun 1609 dengan nama Hoofdcomptoir van Sumatera Weskust. Kemudian, perubahan status unit pemerintahan Hoofdcomptoir van Sumatera Weskust menjadi Gouvernment van Sumatra's Weskust pada tanggal 29 November 1837. 

Momentum ketiga adalah pembentukan keresidenan Sumatera Barat oleh penjajahan Jepang dengan nama Sumatora Nishi Kaigun Shu pada tahun 1942. Ada juga momen sejarah pembentukan keresidenan Sumatera Barat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera dengan Besluit RI nomor RI/I tanggal 8 Oktober 1945. 

Pilihan berikutnya adalah pembentukan Provinsi Sumatera Tengah, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) nomor 4 tahun 1950. Terakhir, pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang ditetapkan dengan UU nomor 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957. 

"Dilihat dari semua aspek, masing-masing momen tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk dijadikan tonggak penetapan hari jadi Sumatera Barat," kata Endarmy. 

Oleh sebab itu, lanjutnya, seluruh alternatif itu perlu dianalisis dan didalami. Agar dari seluruh pilihan, bisa dilihat mana yang paling mendekati kondisi faktual, paling akurat dan autentik dengan bukti-bukti yang ada. 

Dia menegaskan, pada hakikatnya penetapan hari jadi dari beberapa pilihan tersebut bukanlah kewenangan DPRD bersama pemerintah daerah saja. Hal itu juga menjadi hak dan kewenangan seluruh komponen masyarakat Sumatera Barat. 

"Untuk itu kami sangat setuju dengan usul gubernur pada rapat paripurna sebelumnya, agar pembahasan dilakukan dengan melibatkan semua komponen masyarakat, ahli sejarah, akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya serta bukti-bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Endarmy

Dalam esensinya, penetapan hari jadi provinsi Sumatera Barat tidak hanya sebatas untuk menentukan tanggal yang akan diperingati secara seremoni. Jauh dari itu, merupakan wujud eksistensi dan pengakuan keberadaan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah otonomi dalam kerangka NKRI,”katanya.(wt) 

Post a Comment

Previous Post Next Post