Realitakini.com-Padang
DPRD Provinsi Sumbar gelar rapat paripurna padangan umum 9 Fraksi DPRD sumbar terhaap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat yang resmi dibahas, dalam rapat paripurna,Jumat (29/11). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Ramperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan , Ramperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Danau Maninjau dan Ramperda Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah provinsi Sumatera Barat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano,MM,MBA Jumat 30/11/2018 di ruamh siding utama DPRD Provinsi Selain di hadri oleh anggot DPRD sumbar juga di hari oleh Drs Alwis Seda Provinsi sumbar dan beberapa SKPDyang ada di lingkungan pemerintahan provinsi Sumatera Barat
Arkadius mengatakan,” Ramperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan pengganti Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak sejalan dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi , sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.
Lebih lanjut dikatakan Ramperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau bertujuan untuk menjadikan kawasa Danau Maninjau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dan pengembangan pariwisata Sumatera Barat.
Lebih lanjut dikatakan Arkadius tentang perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk melakukan penyesuaian kewenangan dan urusan yang dilaksanakan oleh OPD dilingkup pemerintahan Sumbar sejalan dengan dialikannya sebanyak 11 Sub urusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Provinsi .
Akhirnya ranperda tersebut di setui oleh fraksi –fraksi DPRD sumbar dengan memberikan beberapa cacatan terhdap 3 Ranperda tersebut .(Wt)
Tags:
Parlemen