DPRD Sumbar Setujui 3 Ranperda Provinsi Dengan Berikan Beberapa Catatan

Realitakini.com-Padang 
DPRD Provinsi Sumbar gelar rapat paripurna  padangan umum  9 Fraksi DPRD sumbar terhaap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Provinsi Sumatera Barat yang  resmi dibahas, dalam rapat paripurna,Jumat (29/11). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Ramperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan , Ramperda Rencana  Tata Ruang Kawasan Strategis  Provinsi, Danau Maninjau dan Ramperda  Perubahan atas Perda  nomor 8  tahun 2016 tentang pembentukan  dan susunan  Perangkat Daerah provinsi Sumatera Barat.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat  Ir.  H. Arkadius Dt. Intan Bano,MM,MBA  Jumat 30/11/2018 di ruamh siding utama DPRD Provinsi  Selain di hadri oleh anggot DPRD sumbar juga di hari oleh Drs Alwis Seda Provinsi sumbar dan beberapa SKPDyang ada di lingkungan pemerintahan provinsi Sumatera Barat 

Arkadius mengatakan,” Ramperda  tentang  Penyelenggaraan Pendidikan  merupakan pengganti  Perda  nomor 2 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Pendidikan  yang tidak sejalan dengan urusan  yang menjadi kewenangan  pemerintah provinsi , sebagaimana ditetapkan  dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.
Lebih lanjut dikatakan Ramperda  tentang Rencana Tata Ruang Kawasan  Strategis  Provinsi  Danau Maninjau  bertujuan untuk menjadikan kawasa Danau Maninjau  sebagai pusat pertumbuhan ekonomi  dan pembangunan dan pengembangan pariwisata Sumatera Barat.

Lebih lanjut dikatakan Arkadius  tentang perubahan  Atas Perda  Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan  Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat  bertujuan untuk  melakukan  penyesuaian  kewenangan  dan urusan  yang dilaksanakan  oleh OPD  dilingkup pemerintahan Sumbar sejalan dengan  dialikannya sebanyak 11 Sub urusan  dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Provinsi .
Akhirnya ranperda tersebut di setui oleh fraksi –fraksi DPRD sumbar dengan memberikan beberapa cacatan terhdap 3 Ranperda tersebut .(Wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post