Realitakini.com -padang
Lagi-lagi Satgas Saber Pungli melakuakn OTT terhadap tindak korupsi yang di lakukan oleh Efa Famila seorang guru konorer di SMKN 1 bukit sundi kota solok jorong galagah tanah kuniang nagari muaro paneh kecamatan bukit sundi kabupaten solok..
Menurut keterangan Satgas Saber Pungli Sumatera barat melalui Kopolres kabuapaen dalam pres realissnya di mapolda sumbar 8/10 mengatakan,”Terungkapnya kasus korupsi tersebut ber awal dari sebelum bulan oktober para siswa/siswi SMKN 1bukit sundi di minta menanda tangani buku rekening program Indonedia Pintar (PIP) yang di lucurkan pemirintah .Pas pada tanggal 2 oktober para siswa/siswi SMKN 1bukit sundi mendatangi kantor majelis guru menanyakan tentang dana PIP yang merupakan hak mereka yang belum di berikan oleh pihak sekolah kepada mereka ,” kata Satgas saber Pungli melalui doni Kpolres kabupaten solokDi selang rapat berjalan kepala sekolah minta kepada para wali murid yang anaknya dapat bantuan PIP agar dana PIP yang yang kan mereka terima di potong Rp 500.000 perorangnyan. Yang kegunaannya untuk biaya prakerin kelas XI dan dana ujian Nasiaonal XII Lebih lanjut ia mengatakan , menurut Efa ( Tersangaka) sebearnya sudah cair dari bulan juni 2018 dana yang sehrus nya di amabil oleh masing masing murid malah di mabil oleh Efa secara Kolektif .Dengan kejadian tersebut siswa/ siswi melaksnakan demo.Dengan adanya kejadian tersebut , kepala sekolah mengadakan rapat dengan komite sekolah dan mengundang wali murid yang yang anaknya mendapat batuan PIP.
Dengan adanya tidakana korupsi oleh efa maka tersangka dikanakan hukuman 4 tahun penjara paling lama 20 thun kurngan denda pidana pidana sedikit nya RP 200.000.000 dan paling banya satu milira , BB yang di sita adalah Uang tunai sebanyak 6.360.000 milik kepala sekolah dan Rp 20.000,000 milik Efa serta 110 nama nama penerima PIP. (wt)
________________________________________
Tags:
peristiwa