MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025  

Hendra : Tata Tertib Merupakan Instrumen Penting Dalam Pelaksanaan Tugas, Fungsi, Hak Dan Kewenangan DPRD

Realiatakini.com-Padang 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna, Jumat (12/10) menerangkan, dalam cakupan muatan PP nomor 12 tahun 2018, banyak perubahan yang cukup mendasar terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD. Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah dibahas melalui panitia khusus (pansus) sebelumnya.

"Dalam muatan PP nomor 12 tahun 2018 banyak terjadi perubahan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD," katanya. - Sejumlah perubahan terjadi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota. PP tersebut merupakan perubahan dari PP nomor 16 tahun 2010.

Dibanding dengan muatan PP nomor 16 tahun 2010, perubahan terjadi antara lain terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan lebih dari 18 bulan. Perubahan lainnya adalah, perubahan agenda DPRD yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.

"Selain itu juga terjadi perubahan terkait kewajiban gubernur hadir dalam setiap rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada tahap pembicaraan tingkat pertama," ujarnya.

Hendra menegaskan, tata tertib merupakan instrumen penting sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tata tertib mengakomodir keseluruhan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD serta anggota DPRD.

Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyetujui pengesahan Peraturan Tatib DPRD. Hendra mengapresiasi panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal menuntaskan pembahasan peraturan tersebut.

Dengan ditetapkannya Peraturan Tatib DPRD Sumatera Barat yang diberi nomor 1/SB/2018, maka Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi. Menurut Hendra, peraturan yang baru tersebut perlu disosialisasikan terutama kepada pemerintah daerah dan jajarannya agar dapat memahami ketentuan dan perubahan yang terjadi.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis dalam kesempatan itu menyampaikan tanggapan positif terhadap pengesahan Peraturan Tatib DPRD tersebut. Pemerintah daerah dan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) akan melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi agar sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ke depan dapat semakin meningkat.

"Dengan adanya aturan yang baru dalam tata tertib DPRD, pemerintah daerah tentunya akan menyesuaikan diri sehingga hubungan kemitraan pemerintah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan semakin harmonis dan sinkron dalam kegiatan," ujarnya.

Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat disampaikan dalam rapat paripurna awal September 2018 lalu. Untuk pembahasan, DPRD kemudian membentuk Pansus beranggotakan 23 orang anggota diketuai oleh H. Hidayat, SS, MH.(wt/plk)

Post a Comment

Previous Post Next Post