Transaksi Non Tunai Kebijakan Pemerintah Kementrian Dalam Negeri

Realitakini.com-Padang  
Kebijakan pemerintah pusat yakni Kementrian Dalam Negeri Pemberlakuan transaksi non tunai, sangat di  dukungan Pemko Padang Buktinya sejak tahun 2018  Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan sistem transaksi non tunai untuk setiap penerimaan maupun pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

 Hal itu disampaikan oleh Camat Lubuk Begalung, Rosail Akhyari mewakili Wali Kota Padang pada penyerahan secara simbolis Dana Operasional RT dan RW Se-Kecamatan Lubuak Bagaluang nan XX di Masjid Nurul Iqdam Jalan Gurun Laweh Nan XX, Senin (24/9/18). Transaksi non tunai merupakan pembayaran yang diberikan dengan tidak menyerahkan uang langsung. Cara tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yaitu perbankan dengan metode transfer. Bank yang digunakan dalam pembayaran tersebut yaitu Bank Nagari. Dikatakan Rosail, apabila RT dan RW yang belum memiliki Bank Nagari, dapat menggunakan Bank lain dengan ketentuan dikenakan biaya administrasi transfer.

“Untuk triwulan ke-IV nanti pembayaran dana Operasional RT dan RW di Kecamatan Lubuk Begalung, sudah melakukan transaksi dengan Non Tunai,” ujar Rosail. 

Diharapkan, program ini akan berjalan di Kecamatan Lubuk Begalung. Banyak hal positif yang didapat masyarakat dari penggunaan uang nontunai. Selain praktis, transaksi dengan nontunai juga lebih aman karena kita tidak membawa uang secara fisik yang dalam jumlah besar akan merepotkan sehingga efisien. Ditambahkan Rosail pada hari ini sebanyak 15 Kelurahan menerima Dana Opersaional RT dan RW, Adapun besaran dana operasional RT/RW tersebut untuk masing-masing kelurahan, sebagai berikut; Kel. Kampung Baru (Rp. 25.050.000), Kel. Cengkeh(Rp. 19.500.000), Kel Tanah Sirah Piai(Rp. 31.200.000), Kel. Tanjung Saba Pitameh(Rp. 17.250.500), Kel. Lubuak Bagaluang(Rp. 34.500.000), Kel. Gurun Laweh(Rp.21.750.000).

Selanjutnya Kel. Koto baru (Rp.42.150.000), Kel. Banuaran (Rp.44.700.000), Kel. Parak Laweh (Rp.40.650.000), Kel.Kampung Jua (Rp.27.450.000), Kel.Batung Taba (Rp.31.800.000), Kel.Pampangan (Rp.46.800.000), Kel.Pengambiran (Rp.78.000.000) dan Kel.Gates (Rp.34.350.000). Total dana keseluruhannya sebesar Rp. 502.230.000.

“Mudah-mudahan dengan diserahkannya dana operasional RT dan RW ini, dapat membantu pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat, karena RT dan RW sebagai mitra kerja dari pemerintah,”tutur Rosail.( wt/Nd)

Post a Comment

Previous Post Next Post