Realitakini.com-Padang
Dalam mencegah tidakan praktek pungutan liar (Pungli), selama tahun 2018 satgas seber pungli provisi Sumatera Barat telah operasi tangkap tangang(OTT) sebayak 20 kali di berbagai deraha kabupatean kota di sumateara Barat. Dan pada hari kamis tanggal 13 september stagas seber pungli polda Sumbar juga telah melakukan penengkapan terhadap seorang pelaku yang berinisial Sukarmanto umur 48 tahun ,agama islam,pekerjaan petani alamat jorong Sidomulyo kenagarian Desa baru kecamatan Ranah Batahan
kabupaten Pasaman Barat, pengurusan dan pengambilan sartifikat program pendaftaran tanah sisitimatis lengkap (PTSL) tahap II tahun 2017 yang sartifikat motif pungutan liar yang di lakukan S, dengan meminta uang sebayak 800.000 ke kepada kestiap orang dalam pengambilan satu sartifikat.
Kegunaan uang tersebut untuk biaya pengurusan tanah mulai dari pendataan pengukuran samapi pengeluaran srtifikat.barang bukti yang diamankan dari tersangka uang sebesar Rp 29.950.000 ,Sartifikat sebanyak 380 sartifikat hak milik. 1 buaku cacatan yang sudah di terima dari kantor pertahan Kab. Pasaman Barat. Satu catatan uang masuk Uang keluar .1 buku cacatan nama masyarakat yang sudah membayar,1 unit HP merrek sansung Seri J5.
Kepada pelaku di kenakan psala 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Hukuman yang di kenakan penjara paling sediit 4 tahun atau denda paling sedikit Rp200.000.000 atau Rp 1.000.000.000 (wt)
Tags:
peristiwa