Langgar perda no 11 tahun 2005. Satpol PP Padang Bongkar Bangli

Realitakini.com-Padang
Empat bangunan yang melanggar perda no 11 tahun 2005. dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan di Jalan Sutan Syahrir kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (26/9) Pembongkaran bangunan yang berdiri diatas badan jalan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid P3d Eka Putra Bahari. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan liar ini sengaja didirikan diatas badan jalan, hal ini jelas melanggar peraturan Daerah Kota Padang ujar,”  Eka Putra Bahari.

"bangunan yang sengaja didirikan diatas badan jalan ini dapat mengakibatkan terjadinya penyempitan terhadap badan jalan, Jadi warga yang akan menggunakan jalan tersebut menjadi terganggu," ungkap Eka. Bangunan ini berdiri sudah sangat lama sekali, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan tindakkan secara persuasif kepada pemilik bangunan serta memberikan surat perintah bongkar sendiri yang sudah jatuh tempo pada tanggal 25 September 2018 kemaren.

"Sebelumnya kami sudah ingatkan secara persuasif kepada empat pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri, namun tidak di indahkan, kita semua sangat ingin mengembalikan fungsi jalan tersebut sebagaimana mestinya, bukan digunakan untuk berjualan, dalam penertiban tersebut kami juga melibatkan Pihak Kecamatan Padang Selatan dan SK4, Pemko Padang" imbuhnya. Pembongkaran pun berlanjut ke kawasan terandam kecamatan Padang Timur, dikawasan ini petugas menertibkan satu lapak PKL yang berdiri diatas trotoar.

“PKL kawasan terandam ini sudah sangat sering kita tegur, namun Pkl ini tak jua mengindahkannya, dengan sangat Terpaksa Kita Membongkar Lapak PKL tersebut”, ungkap Eka selaku Kabid P3d  .Menurut Humas Satpol PP bangunan yang ada di badan jalan tersebut nampak mulai di bongkar dan dibantu petugas Satpol PP dalam penertiban tersebut berjalan aman dan lancar.(wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post