Direktur Reserser Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS bersama satuan narkoba Polda sumbar menangkap pengerdar , barang haram yang berasal dari Aceh,Yang dibawa tersangka berinisial AD (30) dan KT (24) yang profesi sehari hari tersngka, AD merupakan seorang mekanik di sebuah bengkel di daerah Padang Pariaman, sementara rekannya KT merupakan seorang buruh harian lepas .Hal ini di katan Direktur Reserser Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS dalam presrilissnya senin 24 /9 di mopolda sumbar
Lebih lanjut Ia mengatakan,“Peran kedua tersangka ini merangkap. Mulai dari kurir, pengedar hingga menjadi distributor ganja untuk daerah Palembang dan Sumatera Barat,” jelas Kumbul .Barang bukti yang di dapat ,ganja kering seberat 38 kilogram yang terbungkus dalam 19 paket ,yang bungkus mengnakan palstik yang dib alit dengan lap ban, barang tersebut di bawa dari aceh ke Sumbar. menggunakan kendaraan pribadi
Menurut keterangan Ditresnarkoba Polda Sumbar ,penangkap dua orang bandar narkoba jenis ganja dari laporan masyarakat yang mengatakan pengedar barang haram tersebut kerap beraksi di Sumatera Barat, dan selik demi selidik akhirnya kita tangkap di jalan Raya Pariaman Sicincin, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman pada Sabtu 22 September 2018 lalu,”ujarnya.
“Barang haram tersebut akan diedarkan di daerah Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman,” katanya. barang bukti yang disita polisi pada Sabtu se berat 38 kg merupakan paketan ganja kering .Tersangka membawa barang haram tersebut sudah kedua kalinya ke Sumbar.
Kumbul menjelaskan, jumlah ganja yang dibawa tersangka dari Aceh berjumlah 120 kilogram dan sebahagian sudah di edarkan Palembang. dan jambi hokum yang kenakan minimal 20 tahun penjara dan hukuman seumurhidup,” ujar Kumbul.(Wt)
Tags:
peristiwa