lly Trisyanti: Pindah ke partai lain Harus Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Realiatakini.com-Padang
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengaku sampai Jumat 27/7 lembaga yang dipimpinnya belum menerima maupun menandatangani surat pengunduran diri anggota dewan yang maju Caleg dengan Parpol lain.

Ada empat Anggota DPRD Padang pada Pemilu 2019 pindah Caleg ke Partai Politik lain, aturannya harus mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD maupun sebagai anggota Parpol sebelumnya.  “Belum ada masuk suratnta ke saya,”ujar Elly, di DPRD Padang jalan Sawahan.Padahal, ketentuannya, wakil rakyat pinda Caleg ke Parpol lain harus mengundurkan diri dan menyampaikan persyaratan administrasi tersebut melalui partai barunya.

“Itu dijelaskanKetua KPU Padang Sawati, dan kawan-kawan konfirmasi ke KPU juga seperti itu,”ujar Elly.

Sementara itu sisa waktu perbaikan berkas bakal calon anggota dewan berakhir pada 31 Juli mendatang. Menurut aturan setiap anggota dewan yang ingin kembali mencaleg dari partai lain untuk Pemilu 2019 mendatang, satu dari sekian syarat yakni mengajukan surat pengunduran diri.Menurut mekanisme yang berlaku, setelah persyaratan administrasi lengkap maka partai yang bersangkutan mendaftarkan para calegnya ke KPU sambil membawa dan menyerahkan berkas paling lambat tanggal 31 Juli.

“Karena belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri maka DPRD Kota Padang belum bisa menindaklanjutinya melalui rapat pimpinan untuk dikeluarkan rekomendasi,”ujar Elly.

Dari informasi Bacaleg, beberapa anggota DPRD Kota Padang pindah Parpol, yairu Zaharman dari Hanura ke PKS, Osman Ayub dari Hanura ke Partai NasDem, dan Nila Kartika dari PPP ke Partai Demokrat. Ada juga Yendril dari Hanura mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui PKB.Ketua Partai Hanura Kota Padang, Elvi Amri mengaku telah mendengar perihal pindah partai tiga anggotanya tersebut.Dia juga mendengar kabar bahwa ketiganya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Pimpinan DPRD Kota Padang. Namun hingga saat ini partai dan fraksi belum menerima tembusan surat pengunduran diri yang bersangkutan.Mengenai status Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Padang, Nila Kartika, anggota Fraksi PPP DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa menegaskan akan segera mengusulkan penggantinya.

“Diakan udah nyaleg di Partai Demokrat, jadi secara otomatis dia bukan lagi kader PPP dan harus segera kita usulkan penggantinya,” ujar pria yang akrab disapa Esa ini.

Ketua DPC PPP Kota Padang ini mengatakan, pengganti Nila Kartika diusulkan adalah Zubardi Koto. Proses kearah itu sudah dilakukan.Esa juga menegaskan, anggota DPRD Kota Padang yang pindah Caleg ke partai lain, secara otomatis dia harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Etikanya yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Kalau dia masih mengikuti kegiatan kedewanan, maka uang yang dia terima itu haram dan bisa menjadi temuan BPK RI nantinya,”ujar Esa.(ss/wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post