MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm   Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Tradisi Rutin Setiap Tahun Bupati Dan Wabup Blitar Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat    Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Yota Balad Bersama Anggota DPR RI Dari Fraksi PAN, Arisal Azis, Tinjau GOR Rawang Jadi Homebase Josal FC Piaman   Baca Post Terbaru Walikota Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-119 ,Kota Blitar Baru, Kota Blitar Maju,    Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Pastikan Puncak Arus Balik Aman, Kapolres Blitar Terjun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Dan Kenyamanan Masyarakat Saat Berlibur Di Wisata Pantai Kabupaten Blitar   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025  

Komentari Soal Hak Angket Baznas, Wakil Ketua DPRD Padang Dituding Melanggar Sumpah Jabatan


Realitakini.com-Padang 
Komentar Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi terkait rapat paripurna internal hak angket mengenai Baznas Kota Padang, Sumatera Barat yang digelar DPRD Kota Padang pada Jumat, 8 Juni 2018, ditanggapi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, H. Maidestal Hari Mahesa.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Muhidi menyebut rapat paripurna tersebut batal demi hukum dan hak angket tersebut tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 29 orang anggota dewan dari 45 orang anggota DPRD Kota Padang, sehingga Muhidi menegaskan, rapat paripurna tersebut tak memenuhi kuorum. 

Menurut Esa, panggilan akrab Maidestal Hari Mahesa, semestinya ketika rapat paripurna digelar, Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang hadir mengikuti jalannya rapat, sehingga jelas duduk perkaranya.

"Makanya, bapak hadir, lihat dan baca baik-baik lagi materi mengenai pelaksanaanya kemaren. Ini datang saja tidak, bagaimana mungkin reka dan teka apa yang terjadi pada saat itu," pungkasnya, Sabtu, 9 Juni 2018.
Esa mempertanyakan, apakah Muhidi sudah membaca notulensi rapat paripurna penyampaian hak angket tersebut. Termasuk, apakah Muhidi juga membaca undangan rapat.

"Apa Muhidi juga sudah baca apa belum notulensi rapat paripurna penyampaian kemaren? Apa dia juga baca gak undangannya. Bagaimana mungkin, hadir saja tidak, terus cuap-cuap di media membantah," pungkasnya.

Dikatakan Esa, jika Muhidi mau membantah usulan hak angket tersebut, mestinya dibantah di dalam rapat paripurna, bukan berkomentar di media.

"Kalau mau bantah itu dalam rapat, bukan cuap-cuap di media," tegas Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang ini.

Bahkan Esa menuding, yang melanggar sumpah jabatan tersebut adalah Muhidi. Pasalnya, undangan rapat paripurna tersebut wajib untuk dihadiri. Ironisnya, kata Esa, Muhidi tidak datang tanpa alasan yang jelas.

"Yang melanggar sumpah jabatan itu dia, Pak Muhidi. Undangan rapat itu wajib untuk dihadiri anggota. Ini malah ga datang tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi seorang pimpinan DPRD," cakap Esa.(Rk/Wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post