MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Wagub Nasrul Abit : Kebudayaan Bukan Persoalan Seni Budaya Semata Akan Tetapi Berkaitan Dengan Kepribadian Satu Daerah,


Realiatakini.com-Padang
Wakil Gubebur Sumatera Barat Nasrul Abit saat membuka Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Inna Muara Padang, Kamis malam (26/4/2018).  Lokaraya tersebut di ikuti lebih kurang 80 orang Peserta dari Sumbar dan Bengkulu. Balai Perlesyarian nilai kebudayaan Sumbar, Bengkulu dan Sumsel. Acara Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Direktorat Jendral Kebudayaan, Padang, berlangsung dari tgl 26-28 April 2018

Hadir dalam kesempatan itu Setditjen dan beberapa pejabat eselon II dan III dilingkungan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mewakili Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi, Kabupaten /Kota Sumatera Barat dan Bengkulu, Kebudayaan bukan persoalan seni budaya semata akan tetapi banyak hal yang berkaitan dengan kepribasian satu daerah, mulai dari llogat bahasa, pakaian, infrastruktur rumah, tata cara kehidupan lainnya yang melekat menjadi kebiasaan masyarakat satu daerah. 

Bicara kebudayaan berarti bicara membangkitkan semangat jatidiri bangsa dalam merajut kembali nilai nilai rasa nasionalisme keaneka ragaman suku, budaya, adat istiadat, yang ada diseluruh Nusantara, tumpah darah IndonesiaLebih lanjut Wakil Gubernur Nasrul Abit, kebudayaan merupakan nilai-nilai kepribadian bangsa yang ada di seluruh daerah sebagai jatidiri yang telah dapat mempersatukan bangsa Indonesia dalam Kebhinekaan Tunggal Ika, yang saat ini karena perkembangan kemajuan zaman hampir ditinggalkan anak bangsa. Kita boleh pandai berbahasa asing, bahasa nasional Indonesia namun jangan pernah melupakan dan malu dengan bahasa ibu dan daerah.

"Saya jika ketemu dengan orang kampung tetap memakai bahasa kampung dengan logat khas, dimanapun bertemu", ungkap Nasrul Abit. 

Kita mesti lestarikan ini sebagai kekayaan budaya yang merupakan bahagian dari kecintaan kampung halaman implementasi dari cinta tanah air Indonesia. UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.Menjawab amanat penting tersebut, DPR RI bersama dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada 27 April 2017. Undang-undang ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. 

Dengan payung undang-undang ini semua pihak diharapkan dapat bekerjasama gotong-royong memajukan kebudayaan nasional Indonesia, sehingga keragaman budaya yang kita miliki dapat meningkatkan kesejahteraan, memandu pembentukan karakter bangsa, serta mempengaruhi perkembangan peradaban dunia. 

Dan hari ini semua kita diminta menyampaikan pokok-pokok pikiran nilai nilai kebudayaan dimasing-masing daerah yang dihimpun serta nantinya dapat jadi pedoman arah kerja kegiatan kebudayaan dimasing-masing daerah sebagai aset bangsa, terang Wagub Nasrul Abit. Wagub Nasrul Abit juga mengingatkan kembali perlu membangun kebanggaan daerah, apakah dengan membangun setiap kantor, tokoh maupun rumah untuk memasang atap gonjong atau khas minang Sumatera Barat lainnya yang ada dipinggir jalan atau dilokasi lokasi wisata yang unik dan cantik. 

Mungkin disetiao rumah makan kita dimanapun baik yang ada di ranah maupun dirantau agar membuar asesoris khaa minang, minimal gambar atau lukisan yang mengambarkaj kebudayaan minangkabau. 
Kita mesti bangun rasa kebanggaan daerah sebagai karakter dan jatidiri anak bangsa dalam menjaga keutuhan dan kejayaan bangsa, seru Nasrul Abit. 

Katerina Muliana, staf ahli bidang regulasi Kementrian pendidikan dan kebudayaan menyampaikan, Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menekankan pada penguatan tata kelola kebudayaan, dengan fokus pada aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Indonesia kini memiliki pegangan yuridis formal untuk mengelola kekayaan budayanya. Pada tanggal 27 April 2018 kita memperingati satu tahun ditetapkannya UU tersebut. 
Dalam kurun satu tahun berlakunya UU No.5 Tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, sudah mengambil sejumlah langkah untuk melaksanakan amanat UU tersebut, yaitu: Pertama, Sosialisasi UU No.5 Tahun 2017 kepada kalangan seniman dan pegiat budaya, akademisi, satuan kerja pemerintah pusat dan daerah yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan, dan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk juga lembaga internasional seperti UNESCO. 

Kedua, Penyiapan alokasi APBN untuk mendukung pemajuan kebudayaan di daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kebudayaan. Langkah ini merupakan terobosan kebijakan baru yang untuk pertama kalinya dilakukan, dan akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. DAK bidang kebudayaan akan dibagi untuk pembangunan fisik dan non-fisik, mencakup antara lain bantuan sarana kesenian untuk sekolah, dan Bantuan Operasi Penyelenggaraan (BOP) untuk museum dan taman budaya. 
Ketiga, Mengintegrasikan amanat UU No.5 Tahun 2017 dalam Pedoman Penyusunan APBD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Dengan langkah ini diharapkan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia dapat menyelaraskan anggaran di bidang kebudayaan dengan amanat UU No.5 Tahun 2017 dan peraturan perundangan lainnya mengenai kebudayaan. 

Keempat, Pengembangan INDONESIANA, sebuah platform pengembangan ekosistem dan penguatan kapasitas penyelenggaraan kegiatan kebudayaan. Platform ini adalah langkah konkret pelaksanaan amanat UU No.5 Tahun 2017 melalui aksi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, seniman dan pegiat budaya, perguruan tinggi, perwakilan negara sahabat, organisasi internasional, sampai pada sektor usaha. 

Kelima, Penyiapan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) yang merupakan cikal bakal dibentuknya Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sebagai amanat Undang-undang, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu ini akan menjadi sebuah jaringan data yang menghubungkan pusat-pusat data terkait objek pemajuan kebudayaan yang telah dimiliki oleh berbagai kementerian, lembaga, institusi, perguruan tinggi, dan berbagai pusat-pusat data kebudayaan inisiatif  masyarakat. 

Keenam, Penyusunan regulasi yang diamanatkan UU No.5 Tahun 2017, khususnya yang terkait penyusunan strategi kebudayaan. Berbeda dengan berbagai upaya penyusunan strategi kebudayaan selama ini yang cenderung eksklusif, maka di bawah payung UU ini penyusunan strategi kebudayaan dilakukan dengan metode bottom-up dimulai dari kabupaten/kota dan dengan melibatkan masyarakat luas, khususnya para pelaku budaya
.
Selama bulan April 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui UPT Ditjen Kebudayaan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta Badan Penelitian dan Pengembangan, bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, sudah memulai proses ini. Diharapkan pada November 2018 seluruh rangkaian bisa diselesaikan dan hasilnya diumumkan dalam Kongres Kebudayaan
Seluruh rangkaian kegiatan di atas mendapat dukungan penuh dari berbagai kementerian/lembaga, terutama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Berbagai elemen masyarakat, khususnya para pelaku budaya, juga turut menyambut lahirnya UU No.5 Tahun 2017. Pada 7-9 Maret 2018 telah berlangsung Konferensi Musik Indonesia di kota Ambon. Diskusi dalam konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi yang berisi 12 butir Rencana Aksi yang selaras dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017. Pada 20-22 April 2018 Forum Masyarakat Kesenian Nasional (FMKN) juga menghasilkan berbagai rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola kesenian yang sesuai dengan amanat UU serta bersepakat untuk mendukung proses penyusunan strategi kebudayaan, ungkapnya(Hps/wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post