Realitakini.com- Padang
Gubernur Sumatera Barat dalam lapaoran nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebutkan, arah kebijakan belanja
daerah disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dan pendekatan anggaran
berbasis kinerja. Realisasi belanja daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 berada pada kisaran 90 persen.
Persentase belanja langsung terealisasi sebesar 88,10 persen sementara belanja
tidak langsung terealisasi 92,01 persen.
Gubernur Sumatera Barat juga mengatakan belanja daerah tahun 2017 terealisasi 90,55 persen yang terdiri dari belanja tidak langsung 92,01 persen dan belanja langsung 88,10 persen. Rinciannya terdiri dari anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp3,984 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,665 triliun atau capaian kinerja 92,01 persen. Sedangkan untuk belanja langsung dianggarkan sebesar Rp2,372 triliun terealisasi sebesar Rp2,090 triliun dengan capaian kinerja 88,10 persen hal ini di skatakanya dalam rapat paripurna dapar provinsi sumabar tanganl 4/4/2018.
rwan Prayitno menjelaskan, belanja
daerah pada APBD tahun 2017 dianggarkan sekitar Rp6.357 triliun. Dari anggaran
sebesar itu, dapat direalisasikan sekitar Rp5,756 triliun atau 90,55 persen.Sedangkan untuk belanja tidak langsung
seperti untuk belanja pegawai, belanja hibah, bagi hasil, bantuan
keuangan serta belanja tidak terduga sedangkan belanja langsung dialokasikan
antara lain untuk pelaksanaan pembangunan daerah,” ungkap Irwan Prayitno.Untuk
pendapatan daerah, Irwan menyebutkan capaian kinerja keuangan mencapai 98,77
persen. Dalam APBD tahun 2017 ditargetkan pendapatan daerah sekitar Rp6,133
triliun lebih dan mampu direalisasikan sebesar Rp6,057 triliun.
Sedangkan dari sisi pendapatan asli
daerah (PAD) terealisasi 102,97 persen dari target Rp2,063 triliun terealisasi
Rp2,124 triliun lebih. Capaian ini lebih tinggi dari tahun 2016 yang hanya
sebesar Rp1,964 triliun.Sementara realisasi penerimaan dari dana perimbangan
yaitu dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus
(DAK) dan Dana Penyesuaian hanya 96,86 persen. Target penerimaan dana
perimbangan total senilai Rp3,994 triliun dapat direalisasikan sekitar Rp3,868
triliun lebih.
“Tidak tercapainya target penerimaan ini
karena adanya beberapa sumber penerimaan yang tidak terealisasi disebabkan
beberapa hal seperti pembatasan daerah melakukan ekstensifikasi pajak daerah
serta keterbatasan kewenangan daerah. Selain itu, pengalihan kewenangan
terhadap beberapa sumber potensi retribusi juga turut berpengaruh karena yang
menjadi kewenangan provinsi potensinya lebih kecil sedangkan yang dialihkan ke
kabupaten dan kota justru lebih besar,” paparnya.
Irwan juga mengakui, belum optimalnya
kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga ikut berpengaruh terhadap
pencapaian target pendapatan daerah. Pengelolaan aset daerah diakui juga belum
optimal karena masih ada aset daerah yang bersifat idle (diam). Penerimaan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih didominasi kendaraan baru sementara
pajak bahan bakar juga sangat tergantung kepada harga dan jumlah penggunaan.
Dari sisi penerimaan lain-lain pendapatan
yang sah, kinerja pencapaiannya menurut Irwan juga baru pada angka 84,93
persen. Dari target sekitar Rp75,836 miliar lebih tercapai hanya sekitar
Rp64,410 miliar lebih.Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp525,1
miliar lebih. Namun perkiraan APBD Sumatera Barat yang semula diperkirakan
defisit sebesar Rp224,1 miliar lebih ternyata mengalami surplus sebesar
Rp300,97 miliar.Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menilai LKPj bukan
alat untuk mencari-cari kesalahan atau menjatuhkan kepala daerah.
"Kami akan bentuk panitia khusus untu
menyikapi LKPj gubernur yang bertujuan melakukan evaluasi kinerja pemerintah
sepanjang 2017," kata dia.
Menurut Hendra dengan pansus ini
DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan memberikan srekomendasi untuk
langkah perbaikan ke depan.
"Target kinerja pembangunan daerah
tersebut merupakan instrumen yang dapat dijadikan alat ukur untuk melihat
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra
Irwan Rahim, membuka rapat paripurna penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2017
mengingatkan agar gubernur memperhatikan rekomendasi yang diberikan DPRD.
Rekomendasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan sebagai langkah perbaikan.
“LKPJ ini akan dibahas secara lebih detail
oleh DPRD melalui panitia khusus untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan yang
tentunya diharapkan menjadi perhatian kepala daerah,” ungkap Hendra(wt).
Tags:
Sumbar