MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Dirtesrkrimsus Polda Sumbar Tangkap Pelakun Illegal Logging


Realitakini.com-Padang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik. M.Si, Kasubbid PID Bidhumas AKBP Nurbaiti, dan Kaur Mitra Bidhumas Kompol Ratna s menggelar Release tentang penangkapan Illegal Logging.di Mapolda Sumbar, Selasa (24/4) siang

 Kombes Pol Syamsi menyampaikan ,”Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit mobil Colt Diesel BA 8094 AE yang bermuatan kayu sekitar 6 kubik, dan 10 kubik kayu olahan yang berada di toko bangunan Maulana jalan Padat Karya Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.,ujarnya.

“Tersangka berinisial IS (43) selaku pemilik toko bangunan, sedangkan sopir yang mengangkut kayu melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas”, ujar Kombes Pol Syamsi. Kepada tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 12 huruf m UU No 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara

Kronologis penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya mobil yang mengangkut kayu diduga kayu hasil hutan dari Sijunjung, hendak dibawa ke toko bangunan Maulana. Selanjutnya tim opsnal Subdit IV Ditreskrimsus menuju tkp dan mengamankan mobil colt Diesel bermuatan kayu tersebut.

Pada saat dilakukan pengamanan terhadap mobil tersebut, sang sopir langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya. Saat diperiksa mobil tersebut berisikan kayu sekitar 6 kubik tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan).

Ditambahkan Kabid Humas, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi  secara bersama SKSHH dan atau menerima, menyimpan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.(wt)

Post a Comment

Previous Post Next Post