Realitakini.com-Pasaman
DPRD Pasaman mengelar sidamg paripura istmewa I,senin (26/03/2018) di ruangan sidang utama DPRD Pasaman . Siding tersebut beragendakan persetujan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Bupati Pasaman Akhir Tahun Anggaran 2017
Rapat tersebut dipimpin lansung oleh ketua DPRD Pasaman Yasri dan dihadiri Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama, unsur Forkopinda, Sekwan, saf ahli, para asisten, kepala OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, para Camat dan walinagari, kepala bagian, tokoh masyarakat, bundo kanduang dan undangan lainnya.
Dalam sambutanya Ketua DPRD Pasaman, Yasri,mrngatakan,” sesuai dengan tuntutan undang-undang, kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk LKPJ. "Penyampaian pertanggungjawaban LKPJ tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik," kata Yasri
.
Untuk memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, bahwa sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daertah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.,”ujarnya
Selanjutnya Yasri,menjelaskan dalam Pasal 154 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta Laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. "Karena itu, secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Makanya, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan keterangan pertanggung jawaban kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah," terangnya Ia juga menambahkan, Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran.
"Informasi yang disampaikan kurun waktu satu tahun itu diantaranya tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas perbantuan, hingga penyelenggaraan tugas umum pemerintahan," tandasnya.
Sekretaris Dewan, Mukrizal saat membacakan lampiran keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pasaman Nomor : 02/KPTS.PIMP/DPRD/PAS-2018, tanggal 26 Maret 2018 mengatakan, LKPJ Bupati Pasaman akhir tahun anggaran 2017, mulai nota pengantar LKPJ dan ditindak lanjuti dengan tinjauan lapangan, selanjutnya dibahas dalam rapat komisi-komisi dewan, kemudian hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna melalui tanggapan komisi-komisi dewan.
Selanjutnya, tanggapan tersebut telah dijawab oleh bupati. Pembahasan ditingkat fraksi dewan dan hasil pembahasan fraksi-fraksi dewan, dan hasil pembahasan fraksi-fraksi dewan disampaikan pada rapat paripurna melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasaman.
Kemudian disebutkannya, atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan,juga telah dijawab oleh Bupati Pasaman dalam rapat paripurna DPRD Pasaman, dan seluruh fraksi-fraksi dewan menerima dan memahami LKPJ akhir tahun anggaran 2017 sekaligus pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman No 02/KPTS.PIMP/DPRD/PAS-2018, tanggal 26 Maret tentang persetujuan LKPJ Bupati Pasaman akhir tahun anggaran 2017.
Rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah yang berisi catatan strategis dan koreksi terhadap arah kebijakan Pemerintah Daerah berupa, kebijakan Pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas-tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017.
Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ akhir Anggaran Bupati Pasaman Tahun 2017 tersebut di sampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Pasaman hari ini tanggal 26 Maret. 2018.
Kata Mukhrizal, ada beberapa catatan-catatan sebagai rekomendasi untuk penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan kinerja pemerintah daerah dimasa yang akan datang seperti pada bidang pemerintah dan aparatur.Pada bidang Pemerintahan dan Aparatur, kata Mukhrizal, ada beberapa catatan-catatan sebagai rekomendasi untuk penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan bagi kinerja pemerintah daerah kedepan seperti, dalam hal agar dalqm pengangkatan pejabat dilingkungan pemerintahan kabupaten pasaman mempertimbangkan kesehatan jasmani dan rohani yang bersangkutan terutama pada eselon II sebagai Nakhoda pada OPD yang di jabatnya,
pengisian Eselonering bagi pejabat Eselon IV sampai Eselon II harus mengacu kepada mekanisme dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan memperhatikan skil serta kompetensi yang bersangkutan serta didukung oleh basic atau bidang ilmu yang dimiliki dan menerapkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 73 ayat (7) untuk mencegah konflik kepentingan PNS. Kemudian dalam hal penempatan pejabat, harus sesuai dengan jenjang karir dan urutan kepangkatan.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan, belum optimalnya fungsi dan peranan Satpol PP selaku penegak Perda dan disiplin aparatur.Lebih jauh disampaikan Mukhrizal, pada bidang ekonomi pembanggunan ada beberapa catatan yang disampaikan dewan ke pemerintah daerah seperti, untuk menghindari terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian kegiatan, maka pelaksanaan kegiatan setiap tahun anggaran dipercepat sehingga kegiatan dapat selesai tepat waktu serta meningkatkan pengawasan oleh organisasi perangkat daerah terhadap semua kegiatan sehingga kualitas/mutu pekerjaan dapat terjamin.di bidang kesejahteraan sosial,
DPRD memberikan catatan sebagai rekomendasi bagi pemerintah daerah diantaranya, masih belum optimalnya peran BPJS dalam melayani kesehatan masyarakat terhadap perubahan aturan yang terjadi dalam pelaksanaan BPJS kesehatan. "Diminta, pemerintah Kabupaten Pasaman melalui dinas terkait agar lebih intens dalam bersosialisasi sehingga terjadi kesepahaman," katanya.
Kemudian, masalah penyakit masyarakat yang masih marak berdampak kepada keresahan masyarakat, agar pekat tersebut ditumpas habis dengan berkesinambungan. Serta, masalah kebersihan pada pasar-pasar dalam Kabupaten Pasaman yang masih belum optimal agar kedepan pengelolaannya lebih di optimalkan.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan terhormat yang telah dapat menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati pasaman tahun anggaran 2017, kemudian saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Pasaman yang telah memberi amanah untuk memimpin Kabupaten Pasaman, dan saya selalu berupaya melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Atos Pratama menjelaskan, terkait catatan-catatan sebagai rekomendasi penyempurnaan dan perbaikan kinerja pemerintah daerah kedepan, kita akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan saran dan masukan serta rekomendasi dari dewan tersebut. (a/hms)