MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Akardaius:Perubahan Dari Perda Nomor 6 Tahun 2007 Ke Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014


Realitakini.com-Sumbar
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan perubahan dari Perda nomor 6 tahun 2007. Perubahan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014Rapat Paripurna  penetapan perda ini dibuka  Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano . Senin (26/3)

 diharapkan pengelolaan barang milik harus lebih baik dan efektif, kedepan, “kata  Arkadius .  permasalahan yang masih menjadi catatan BPK, tidak terulang lagi,”ujaranya.
Dengan lahirnya Perda ini DPRD Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pendataan dan pengelolaan aset daerah dilakukan lebih optimal. Penetapan Perda  Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sembilan Fraksi DPRD Sumbar menyatakan setuju  menjadikan Ranperda ini menjadi Perda.

Dengan Ditetapkannya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat Wakil Ketua DPRD Sumbar ,ia berharap agar pemerintah dapat secepat mungkin mengoprtimalkan pelaksanaanya sehingga mendatangkan manfaat yang cukup besar terhadap provivsi Sumatera Barat terutama dalam peningkatan PAD. “Barang-barang milik daerah harus diperjelas, apakah sudah dimusnahkan, masih digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Ini harus dicatatkan secara lebih jelas lagi

Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dilakukan oleh Komisi III sebagai tim pembahas. Rahmat Saleh, juru bicara tim pembahas Ranperda menjelaskan, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat mengakomodir dinamika pengelolaan yang terus berkembang.
Rahmat Saleh  menjelaskan sesuai dengan amanat PP nomor 27 tahun 2014, pengelolaan perlu disederhanakan. Melalui mekanisme pengelolaan yang lebih komperehensif, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar,” terangnya.

Meski pada prinsipnya fraksi-fraksi sepakat terhadap Perda tersebut, namun beberapa fraksi menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Yuliarman dari Fraksi PPP meminta pemerintah daerah melakukan pencatatan barang milik daerah secara lebih jelas dan detail. Widayatmo dari Fraksi PKS mengingatkan pemerintah provinsi untuk memberikan aturan lebih rinci terkait pelaksanaan Perda tersebut. Sanksi-sanksi hukum hendaknya dipertegas melalui peraturan gubernur dan diterapkan dengan baik. (*wt)
Previous Post Next Post