MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Pjs Wali Kota Padang, Serahkan Tiga Ranperd Ke DPRD Kota Padang

 Realitakini.Com-Padang 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang,menerima nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemko Padang dalam sidang paripurna di laksanakan digedung DPRD Padang Jalan Sawahan No.50, Padang Timur Kota Padang , Senin(26/2)

Dalam kesempatan itu Pjs Wali Kota Padang, Alwis menyebutkan tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Pjs Walikota Padang menyampaikan Ranperda Pembangunan Industri Daerah, Ranperda Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Ranperda Perpustakaan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang Sesuai dengan amanat undang-undang nomor Tiga tahun 2014 tentang perindustrian dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib menyusun rancangan pembangunan industri kota.
"Hal itu mengacu pada rancangan induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional," jelasnya.
     
Penyusunan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, jelasnya dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan industri nasional dan rencana pembangunan industri provinsi Di samping, itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesinambungan, daya dukung lingkungan, potensi penyediaan tenaga kerja dan peruntukan lahan untuk industri.

"Serta sekaligus mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang sistematis, konsisten dan berkesinambungan, "katanya.
     
Dengan adanya ranperda tersebut, katanya diharapkan pengembangan industri akan semakin terarah di mana daerah akan menetapkan kawasan-kawasan industri dan dapat memaksimalkan sumber daya, peningkatan sarana dan prasarana.
     
"Dan pada akhirnya dapat menambah pendapatan pelaku usaha dan lainnya serta tersedianya lapangan pekerjaan," tambahnya.
     
Kemudian, ranperda ketentuan umum Perpajakan Daerah bertujuan untuk penguatan regulasi terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan.
     
Hal itu, katanya karena masih terdapat kesulitan daerah terkait teknis pemungutan pajak dan masih terdapat interpretasi seperti penetapan wajib pajak dan hal lainnya sehingga perlu diakomodasi dengan adanya ranperda ini.
     
"Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah salah satunya bertujuan untuk menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat," paparnya(wt*) 
Previous Post Next Post